Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap PGRI Kabupaten Lembata yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Fransiskus Terong, S.Pd SD, ditujukan kepada Polres Lembata atas kasus penganiayaan guru SMAN 1 Nubatukan, Damianus Dolu, S.Pd yang diterima SuluhNusa.Com, Senin, 11 Maret 2024.

Selain itu PGRI Kabupaten Lembata mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku penganiayaan kepada Bapa guru Damianus Dolu, S. Pd.

“Mendesak Kepolisian Resort Lembata cq Penyidik untuk memproses pelaku penganiayaan kepada guru Damianus Dolu, S.Pd dalam waktu 2 X 24 jam, segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; agar pelaku tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti”, tulisnya.

PGRI Kabupaten Lembata juga mendesak kepada pihak Kepolisian Polres Lembata agar secepatnya menaikan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Kepada pihak kepolisian Polres Lembata agar tetap melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab agar tidak membias pada proses kriminalisasi guru.

“Jika penanganan kasus ini dinilai lambat dan tidak sesuai dengan tuntutan diatas maka para guru yang tergabung dalam organisasi PGRI akan mendatangi Polres Lembata untuk meminta pertanggungjawaban, tulis Fransiskus Terong, S.Pd SD dalam pernyataan sikap Organisasi PGRI Kabupaten Lembata.