SULUH NUSA KALABAHI – Bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Alor Hermanto Djahamouw-Husen Tolang (Paket Djantan), menjadi paket pertama yang mendaftar di Koalisi Partai Non Seat untuk Pilkada Alor tahun 2024.
Tujuan mereka melamar untuk bertarung sebagai bakal pasangan calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Alor usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 memberikan ruang bagi partai politik non seat untuk bisa mengusung sendiri calon di pilkada 2024.
Pantauan awak media, pendaftaran mereka langsung diterima oleh pengurus Koalisi.
Mereka datang dengan menggunakan baju tenun khas Alor berwarna merah.
“Paket Djantan yang pertama mendaftar usai Koalisi Partai Non Seat membuka pendaftaran hari pertama”, ungkap Melky Tubatonu, SE kepada SuluhNusa.Com, 25 Agustus 2024.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Alor selama dua hari, 25-26 Agustus 2024 di Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Non Seat, Jalan Soeparman, 137 Kelurahan Weetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kota Kalabahi. Silakan datang di jam kerja. Dari pagi sampai sore.
Pendaftaran akan ditutup 26 Agustus 2024. Sementara tahapan dan jadwal pendaftaran calon di KPU dibuka tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 memberikan ruang bagi partai politik non seat untuk bisa mengusung sendiri calon di pilkada 2024.
Setelah putusan itu, partai koalisi non seat di Kabupaten Alor, Provinsi NTT, hasil Pemilu 2024 langsung menggelar pertemuan.
Setidaknya ada lima partai koalisi non seat di Alor yakni Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, PKN dan Partai Ummat. +++adiputra.aza/sandro.wangak
Putusan MK no 60 memberi ruang bagi kader terbaik ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi, pilkada Alor. Semua partai boleh mengusung bakal calon kepala daerah, termasuk koalisi partai non Seat. Wajah baru demokrasi Indonesia.