SULUH NUSA, LEMBATA – Hasil kolaborasi antara mahasiswa kuliah kerja nyata tematik (KKNT) Universitas Widya Mandira Kupang Kelompok 3 Desa Ria Bao, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lembata dan pemerintah desa setempat melahirkan kegiatan sosialisasi yang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu menjelang Pilkada di Kabupaten Lembata.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Ria Bao, Zakarias T. Banin. Dalam sambutannya mengatakan bahwa kolaborasi antara Pemdes, Mahasiswa dan Bawaslu adalah moment yang dirindukan masyarakat untuk mendengar langsung kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada.
“Sesuai data Desa Riabao nantinya akan ada 1 TPS dengan rekapaitulasi Data Pemilih berjumlah 559 dengan jumlah Penilih Perempuan 290 dan laki-laki 269 oleh karena itu mari Kita siapkan mental yang baik untuk hadapi Pilkada ini ,Moment ini kita diberikan mandat untuk bisa meminimalisir pelanggaran yang terjadi”. Katanya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung Anggota Bawaslu Lembata dengan fokus utama pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses Pemilihan. Selain itu, penggunaan aplikasi Sigap Lapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada secara online serta mekanisme Penanganan Pelanggaran secara Offline menjadi salah satu topik penting dalam sosialisasi tersebut.
Ketua Koordinator KKNT Kelompok 3 Desa Ria Bao, Baptisa H.S. Alang menyatakan bahwa disini Bawaslu Lembata memberikan edukasi kepada masyarakat agar membantu Bawaslu meminimalisir kecurangan politik yang akan berlangsung di Kabupaten Lembata.
Indah Purnama Dewi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lembata, menekankan pentingnya masyarakat memahami larangan-larangan bagi Aparat Desa dan BPD,Ketua RT dan RW yang berlaku selama masa pemilihan.
“Kita harus waspada terhadap praktik politik uang, menjaga netralitas ASN, dan menghindari politik identitas yang bisa memecah belah masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan Muhammad Rifai, Kordiv Hukum Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lembata, menambahkan bahwa Bawaslu memiliki peran sebagai penegak peraturan, namun pengawasan yang efektif sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.
“Peran Bawaslu adalah sebagai penegak aturan, tetapi tanpa peran aktif dari masyarakat, pengawasan tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.
Rifai juga mendorong masyarakat untuk terus aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dia menyatakan bahwa dalam kasus politik uang, baik pemberi maupun penerima dapat dijerat hukum. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semua bentuk kecurangan dapat dilaporkan melalui Bawaslu, namun laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil agar dapat diproses.
“Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti”. Tambahnya.
Sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Desa Ria Bao, yang selama ini sering mengeluhkan maraknya pelanggaran, terutama terkait dengan politik uang. Bawaslu Lembata berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas Pemilu/Pemilihan di Kabupaten Lembata.++IPD/all.one/HBL