
suluhnusa.com – Beberapa benda cagar budaya yang raib dari Kampung Adat Lewohala beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Selain tokoh adat Lewohala yang menyeruhkan adanya perhatian pemerintah daerah, pihak kepolisian Resort Lembata juga sangat tanggap terkait persoalan ini.
Setelah diberitakan beberapa media sepekan lalu, Kapolres Lembata, AKBP Arsdo E. Simatupang bersama Kasat Intel Polres Lembata langsung terjun ke lokasi. Dan dari hasil dialog bersama warga dan tokoh adat Lewohala, di Desa Jontona ditemukan fakta bahwa beberapa benda cagar budaya di Kampung adat Lewohala memang hilang.
Sayangnya, menurut Arsdo, masyarakat belum mendata benda cagar budaya yang hilang tersebut.
“Saat berdialog masayarakat adat Lewohala di Desa Jontona belum memiliki data yang rinci terkait benda cagar budaya yang hilang. Walau demikian kami tetap melakukan penyelidikan dan melakukan himbauan kepada masyarakat setempat untuk melaporkan kepada kepolisian ada aktivitas oknum yang mencurigakan,” ungap Arsdo.
Dia menambahkan, pihak kepolisian memang mendapat kesulitan karena kepercayaan masyarakat Adat Lewohala masih sangat kental. Dan karena kepercayaan tersebut, benda cagar budaya itu tidak disimpan di rumah adat dan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain.
Untuk itu, Arsdo meminta agar pemerintah desa membangun Pos Kamling di lokasi kampung adat sebaga bagian dar taggungjawab masyarakat menjaga ritus adat dan benda cagar budaya yang ada.
“Bila ada aktivitas masyarakat yang mencurigakan bisa dilaporkan ke Bhabinkamtibmas,” ungkap Arsdo kepada suluhnusa.com, di ruangan kerjanya, 5 Desember 2017.
Diberitakan sebelumnya, Lewohala. Perkampungan adat di lereng Gunung Ile Ape ditetapkan pemerintah pusat menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb). Status WBTb ini melindungi benda cagar budaya yang berada di Lewohala, Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Lembata.
Sayangnya beberapa benda cagar budaya yang bernilai dan dilindungi itu dikabarkan hilang. Informasi kehilangan benda cagar budaya ini merebak di kalangan masayarakat Desa Jontona dan sekitarnya. Sebab, masyarakat pemilik rumah adat di Kampung Lama Lewohala tersebar di delapan desa, se Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur.
Asan Keluli, salah satu tokoh adat Lewohala kepada suluhnusa.com, Senin, (27/11/2017) menjelaskan kebanyakan benda cagar budaya setelah dipakai saat ritual pesta kacang (uta weru), disimpan kembali di rumah adat masing masing. Jumlah rumah adat di Lewohala, menurut Asan Keluli sebanyak 77 buah rumah adat. Dan masing masing rumah adat memiliki benda pusaka warisam nenek moyang.
Dia merincikan, Benda Cagar Budaya berupa Gading Gajah yang berumur ratusan tahun masih tersimpan di rumah adat Suku Gesimaking Lango Harudula, juga berada di rumah adat Suku Benimamaking Watukepeti, Benimamaking Atulangun Male Beni, Matarau Boromado. Benda budaya Gading Gajah juga dimiliki oleh Rumah Adat Balawangak Lewolawi, Halimaking Padalangun.
Asan menceritakan, pada tahun 1990 an, Gading Gajah milik Suku Gesimaking Lango Harudula, sempat hilang. Diduga dicuri. Karena saat ditemukan kembali beberapa tahun kemudian, Gading tersebut dalam bentuk potongan tiga bagian.
Dugaan kehilangaan benda cagar budaya di kampung adat lewohala ini, membuat resah warga karena benda benda tersebut merupakan warisan leluhur dan memiliki peranan penting saat ritual pesta kcang berlangsung.
Saat ini, benda cagar budaya yang hilang dari Kampung adat Lewohala adalah Piring adat berdiameter 50-80 cm oleh masyarakat setempat disebut pige. Piring ini milik Suku Benimamaking Waukepeti, Lewokedang dan Balawangak Keturunan bala, Masing masing 1 buah.
Selain piring, Anting Adat disebut Belao Kukuwila Tai milik suku Gesimaking Langoharudula, akan tetapi sudah dikembalikan. Benda yang sama, Belao Lusi Tai milik Suku Langobelen dan Lemaking Wolangun juga hilang. Belao ini terbuat dari besi Kuningan asli.
Menurut kepercayaan masyarakat setempat, demikian Asan, kalau benda benda warisan tersebut hilang karena dicuri maka berakibat kematian terhadap oknum tersebut.
Dan beberapa benda yang hilang dan belum ditemukan sudah dilakukan ritual baulolon, di Namang sebagai bentuk pemeriksaan diri masyarakat setempat sembari bersumpah bahwa bukan mereka yang mengambil benda benda tersebut. (sandrowangak)