Jalan Terang Rokok Ilegal, Benarkah Roby Himalaya Kembalikan Rokok Ilegal ke Distributor?

Beranda » Bisnis » Jalan Terang Rokok Ilegal, Benarkah Roby Himalaya Kembalikan Rokok Ilegal ke Distributor?

LEWOLEBA – Secara fisik rokok ilegal sulit dibedakan kalau saat membeli tidak benar benar teliti. Rokok ilegal merek Cappucino misalnya, isinya 20 batang tetapi pada pita bea cukai ditulis 12 batang. Demikian juga dengan Rastel. Itu artinya rokok tersebut ilegal karena tidak menggunakan pita cukai asli. 

Beragam rokok ilegal yang dijual terang terangan antara lain, Rastel, Cappuccino, Arrow, X9, Thanos Bold, Seven, Manchester, Zaga, dan Angker.

Sekalipun sudah diberi peringatan tetapi rokok ilegal masih beredar dan dijual bebas di Kota Lewoleba. Rokok ilegal dijalan terang. Dijual terang terangan. Dikirim terang terangan juga ada pengakuan terus terang.

Berikut ini adalah daftar toko yang berdasarkan penelusuran di lapangan dan pengakuan warga sekitar, terlibat dalam penjualan rokok ilegal, diantaranya, Toko Surya Kasih, Toko Mahkota, Rukun Jaya, Salmi Batas Kota, Omega, Mas Toyo dan Naga Mas.

Sementara itu, sejumlah kios di Kota Lewoleba juga dilaporkan menjual produk yang sama, yakni, Kios Minda Abadi, Wallet Putih, Anagatha, Ferrar, UD. Sinar Citra, Dewi Lestari, Rusto99, dan Kios Ile Boleng.

Sayangnya, penjualan rokok ilegal ini luput dari sentuhan pihak Kepolisian Resort Lembata.

Pengusaha Roby Tanur membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengatakan, rokok ilegal merek Rastel yang dijual itu dibeli dari seseorang bernama Kevin, distributor asal Larantuka, pemilik toko Putra Go. Tidak hanya itu, dia bahkan menyebut bahwa banyak toko di Lewoleba juga menjual rokok ilegal yang sama.

Rokok Rastel itu saya ambil dari Kevin di Larantuka. Di Lewoleba juga banyak toko yang jual,” kata Roby saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Kepada wartawan Pemilik Toko Himalaya ini juga membeberkan, 8 dus (Bukan 11-red) rokok Rastel yang diorder dari Larantuka itu akan akan dijual dengan harga Rp.140.000 per slop.

“1 dus ada 80 slop, biasa jual per slop, kadang juga jual eceran sesuai permintaan,” ucapnya.

Akan tetapi menurut Robi, delapan dus rokok yang baru dikirim dari Larantuka tersebut langsung dikembalikan, 8 Mei 2024 melalui kapal Sinar Mutiara.

Rokok Rastel yang disebut Roby adalah produk tanpa pita cukai dan jelas-jelas melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan kerugian negara tak main-main, miliaran rupiah bisa melayang karena ulah segelintir orang yang dagang barang haram demi untung cepat.

“Delapan dus. Bukan 11 dus rokok ilegal merek Rastel yang saya pesan dari Larantuka pada Rabu 7 Mei 2025 itu sudah dikembalikan ke pihak distributor 8 Mei 2025”, tegas Roy. 

Selain Rastel, Cappucino juga diorder dari Larantuka melalui seorang distributor berinisial Tino. Salah satu pengusaha, Mas Toyo diduga menjual rokok ilegal merek Cappucino terbanyak di Kota Lewoleba.
Diberitakan sebelumnya Rokok ilegal dengan pita beacukai palsu juga diduga lintingan daun beluntas kering beredar luas di Kabupaten Lembata. Setidaknya ada 12 (dua belas) merek rokok ilegal yang saat ini dijual bebas baik di toko besar atau kios kios kecil.

Lacurnya, pemerintah daerah Kabupaten Lembata, melalui dinas Koperasi dan perdagangan tidak mampu berbuat banyak karena dibatasi kewenangan. Pun demikian pihak aparat penegak hukum, Polres Lembata.

Akibatnya para penjual rokok ilegal yang menggunakan mobil lalu lalang berseliweran beraksi, menjual rokok ilegal sampai ke desa desa pelosok di Kabupaten Lembata.

Temuan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Lembata peredaran rokok ilegal ini sudah marak sejak tahun 2024. Data dinas koperindag Kabupaten Lembata melansir ada 7 (tujuh) merek rokok ilegal yang beredar di tahun 2024 yaitu X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel dan Angker.

Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan dan Pengembangan, Dinas Koperasi dan Pedagangan Kabupaten Lembata, Mikhael Boli., SE,  kepada wartawan di ruangan kerjanya, 5 Mei 2025.

Mikhael menjelaskan tindakan yang diambil oleh pihaknya saat menemukan rokok ilegal ini adalah mengirim surat peringatan kepada pemilik toko dan kios yang menjual rokok ilegal ini.

“Kami kirim surat peringatan kepada toko dan kios yang kedapatan menjual rokok ilegal. Selain itu kami minta untuk tarik rokok ilegal tersebut tapi kewengan kami terbatas. Kita tidak punya staf beacukai sehingga tidak bisa menyita produk rokok ilegal tersebut”, ungkap Boli. 

Lebih jauh Boli menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan beacukai di Labuan Bajo tapi belum ada penanganan. Bahkan menurut Boli, peredaran rokok ilegal ini terjadi di hampir semua Kabupaten kota di Pulau Flores.

“Kita dilematis. Selain karena kewenangan terbatas juga permintaan konsumen tinggi sehingga peredaran rokok ilegal di Lembata sangat masif”, tutur Boli.

Untuk tahun 2025, berdasarkan temuan media ini setidaknya ada 12 merek rokok ilegal. Bahkan ada merek rokok yang diduga dari Kamboja, Dubai dan Thailand. 12 merek rokok ilegal yang beredar di 2025 adalah X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel Hitam, Angker, Rastel Merah, Arrow Putih, Cappucino berbagai rasa, Rastel Putih dan Englishman.

Boli mengakui selain menggunakan pita beacukai palsu rokok ilegal juga tidak menggunakan lintingan tembakau tetapi diduga menggunakan daun beluntas dan keladi yang sudah kering.

Penjualan rokok ilegal ini membuat Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir kaget dan berjanji akan melakukan penyisiran demi menyelamatkan uang negara.+++sandro.wangak

Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *