
LEWOLEBA – MASIFNYA Peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Lembata dan lambatnya penanganan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata memicu reaksi keras dari Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L).
Ketua FP2L, Alex Murin tidak saja menyoroti janji Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir yang lambat tetapi juga pihak kepolisian resort Lembata yang diduga tutup mata terkait persoalan ini.
Hal ini disampaikan Alex Murin kepada wartawan di Lewoleba, 9 Mei 2025 menanggapi pemberitaan terkait rokok ilegal di Lembata yang sedang viral akhir akhir ini.
Murin menjelaskan, praktek penjualan rokok ilegal di Kabupaten Lembata sudah berjalan lama dan merugikan negara triliunan rupiah. Akan tetapi sampai dengan saat ini, berbagai pihak yang berwenang tidak pernah melakukan tindakan.
“Akibatnya para pengusaha pemilik toko bebas mendatangkan rokok ilegal untuk dijual di Lembata. Praktek yang melanggar hukum tetapi tidak pernah tersentuh hukum. Ada apa ini”, ungkap Murin.
Murin menilai Pemda Lembata melalui dinas Koperindag dan Pol PP harusnya melakukan pengawasan ketat terhadap keluar masuk barang barang di Lembata termasuk rokok.
“Lemahnya pengawasan membuat produk ilegal masuk ke Lembata dengan leluasa. Beredar masif di Lembata dan negara rugi”, tegasnya.
Terkait janji Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir yang hendak melakukan sidak, Murin menilai harus dilakukan sekalipun terlambat. Dia menyaranka agar Wakil Bupati Lembata harus berkoordinasi dengan semua stakeholder untuk membentuk Satgas produk ilegal, sehingga bukan hanya rokok ilegal saja yang diawasi tetapi produk lain termasuk barang dalam kemasan tertutup (BRKT).
“Lebih baik, saran saya, Wakil Bupati Lembata bentuk satgas awasi produk ilegal bukan hanya rokok saja. Dan ini harus segera jangan sampai terlambat”, tutur Alex Murin.
Selain itu ia juga meminta kepada Aparat penegak hukum Polres Lembata untuk tidak menutup mata terhadap praktek ilegal yang melanggar hukum ini.
“Polres juga jangan tutup mata. Kita dukung langkah langkah hukum yang diambil Polres dalam menangani masalah rokok ilegal ini”, ungkap Murin.
Toko Yang menjual Rokok Ilegal
Secara fisik rokok ilegal sulit dibedakan kalau saat membeli tidak benar benar teliti. Rokok ilegal merek Cappucino misalnya, isinya 20 batang tetapi pada pita bea cukai ditulis 12 batang. Demikian juga dengan Rastel. Itu artinya rokok tersebut ilegal karena tidak menggunakan pita cukai asli.
Beragam rokok ilegal yang dijual terang terangan antara lain, Rastel, Cappuccino, Arrow, X9, Thanos Bold, Seven, Manchester, Zaga, dan Angker.
Sekalipun sudah diberi peringatan tetapi rokok ilegal masih beredar dan dijual bebas di Kota Lewoleba. Rokok ilegal dijalan terang. Dijual terang terangan. Dikirim terang terangan juga ada pengakuan terus terang.
Berikut ini adalah daftar toko yang berdasarkan penelusuran di lapangan dan pengakuan warga sekitar, terlibat dalam penjualan rokok ilegal, diantaranya, Toko Surya Kasih, Toko Mahkota, Rukun Jaya, Salmi Batas Kota, Omega, Mas Toyo dan Naga Mas.
Sementara itu, sejumlah kios di Kota Lewoleba juga dilaporkan menjual produk yang sama, yakni, Kios Minda Abadi, Wallet Putih, Anagatha, Ferrar, UD. Sinar Citra, Dewi Lestari, Rusto99, dan Kios Ile Boleng.
Sayangnya, penjualan rokok ilegal ini luput dari sentuhan pihak Kepolisian Resort Lembata.
Kenali Ciri Ciri Rokok Ilegal
Dilansir dari website beacukai.go.id Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Lantas bagaimana penjelasannya?
Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.
“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.
“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelasnya.
Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.
Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Pahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.
“setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya”, ungkap Encep.
Ia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.
“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, kika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya. +++sandro.wangak