JAKARTA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, menyampaikan aspirasi para guru honorer, khususnya guru honorer di sekolah swasta, kepada Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si., di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kehadiran Maksimus Masan Kian di Gedung DPR RI pada Senin (18/5) berlangsung bersamaan dengan agenda kunjungan mahasiswa S1 dan S2 Program Studi Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh dosen Moh. Takdir sebagai bagian dari pembelajaran langsung di lapangan, terutama untuk melihat dari dekat bagaimana kinerja DPR dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Maksimus hadir dengan dua peran sekaligus. Di satu sisi, ia menjalankan misi akademik sebagai mahasiswa pasca sarjana, Universitas Negeri Jakarta. Di sisi lain, ia membawa suara dan kegelisahan para guru Indonesia, khususnya guru-guru di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur.
Di hadapan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maksimus menyampaikan tiga pokok pikiran utama. Pertama, terkait nasib guru honorer di sekolah swasta. Kedua, pentingnya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Ketiga, perlunya kepastian dalam pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, terutama terkait isu gaji dan tunjangan guru. Selain itu, Maksimus juga menyampaikan apresiasi agar program Beasiswa LPDP afirmasi untuk wilayah Indonesia Timur tetap dipertahankan dan ditingkatkan.
Terkait guru honorer di sekolah swasta, Maksimus memaparkan secara terbuka kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, masih banyak guru honorer di sekolah swasta yang belum mendapatkan keadilan dalam kebijakan negara. Seleksi PPPK selama ini dinilai masih memberi batas yang sangat ketat antara guru di sekolah negeri dan guru di sekolah swasta. Padahal, semua guru memiliki tugas yang sama, yakni mengajar dan mendidik anak bangsa.
“Semua guru mengajar anak bangsa. Karena itu, perlu ada keadilan yang sejalan dengan bunyi Pancasila sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Maksimus.
Ia juga menyoroti penggunaan diksi “guru honorer” yang menurutnya sudah saatnya dihapus. Maksimus menyampaikan bahwa ada informasi dari Kemendikdasmen mengenai rencana penghapusan status honorer pada tahun 2027, sehingga nantinya hanya dikenal status ASN dan Non-ASN. Menurutnya, para guru tentu menyambut baik rencana tersebut. Namun, perubahan status harus diikuti dengan perubahan kesejahteraan.
“Kalau status berubah tetapi kesejahteraan tidak berubah, maka itu bisa menimbulkan kekecewaan baru. Perubahan status mesti diikuti dengan perubahan kesejahteraan,” ujarnya.
Pada pokok pikiran kedua, Maksimus menegaskan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Menurutnya, berbagai persoalan yang menimpa guru akhir-akhir ini menunjukkan bahwa profesi guru membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Guru harus dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman, tanpa tekanan, ancaman, maupun kriminalisasi.
“Profesi guru mesti mendapat perlindungan. Guru menjaga anak bangsa yang merupakan aset masa depan bangsa. Karena itu, guru harus dijauhkan dari ancaman dan tindakan kriminal, agar benar-benar fokus menjalankan profesinya,” kata Maksimus.
Sementara itu, terkait pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Maksimus menekankan pentingnya kepastian dan kehati-hatian. Menurutnya, isi undang-undang tersebut harus benar-benar matang dan mampu menjadi jawaban atas berbagai persoalan pendidikan yang selama ini masih terjadi.
Maksimus juga menegaskan bahwa isu penghapusan Tunjangan Profesi Guru dalam Undang-Undang Sisdiknas jangan sampai benar-benar terjadi. Ia menyampaikan harapan para guru Indonesia agar tunjangan profesi yang saat ini telah dibayarkan setiap bulan dapat diperkuat dalam sistem penggajian guru.
Menurutnya, selama ini guru masih harus berulang kali memeriksa Info GTK untuk memastikan keamanan pembayaran tunjangan. Karena itu, ia mengusulkan agar gaji dan tunjangan guru dapat disatukan dalam satu nomenklatur, yakni gaji. Dengan demikian, negara benar-benar menunjukkan keberpihakan pada kesejahteraan guru.
“Sudah saatnya negara memberi prioritas yang sungguh-sungguh terhadap kesejahteraan para guru,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan apresiasi atas keberanian dan sikap kritis Maksimus dalam menyampaikan berbagai persoalan pendidikan, terutama kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan solusi terbaik bagi guru.
Ia menjelaskan bahwa DPR terus berupaya mencari jalan keluar bersama terhadap berbagai persoalan pendidikan nasional. Terkait Undang-Undang Sisdiknas, ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap naskah akademik dan belum sampai pada tahap penetapan.
Menurutnya, pembahasan Undang-Undang Sisdiknas sangat kompleks karena berkaitan dengan banyak regulasi. Metode yang digunakan adalah kodifikasi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kalau ada isu di luar bahwa Undang-Undang Sisdiknas sudah dibahas dan akan segera ditetapkan, itu hoaks. Saat ini masih dalam tahap perampungan naskah akademik karena memang sangat kompleks,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan, Komisi X DPR RI selalu melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan organisasi profesi guru. Salah satunya adalah PGRI melalui Prof. Unifah Rosyidi yang juga diundang untuk hadir dan memberikan masukan dalam pembahasan tersebut.
Terkait guru honorer di sekolah swasta, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa Komisi X telah beberapa kali mengingatkan Kemendikdasmen agar tidak ada dikotomi atau pembedaan perlakuan antara guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta.
“Tidak boleh ada pengkotakan antara guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta. Semua harus diperlakukan adil. Tidak boleh dibedakan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai saran yang baik terkait isi Undang-Undang Sisdiknas akan menjadi perhatian dan pertimbangan DPR. Sebagai wakil rakyat, DPR selalu terbuka menerima aspirasi dari masyarakat untuk kemudian disampaikan dan diberi catatan kepada pemerintah.
Selain tiga pokok pikiran utama tersebut, forum juga membahas berbagai isu pendidikan lainnya. Di antaranya terkait dana BOSP, keberlanjutan Kurikulum Merdeka, perhatian terhadap revitalisasi sekolah-sekolah di wilayah 3T, program Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta persoalan perampasan aset dan pelayanan lembaga-lembaga publik untuk dunia pendidikan, termasuk Perpustakaan Nasional.
Pada akhir pemyampaian aspirasi pada kesempatan pertama, Maksimus Masan Kian, atas izin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyerahkan dokumen berisi berbagai persoalan guru Indonesia secara umum, serta persoalan guru di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur secara khusus. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI sebagai bahan aspirasi dan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pendidikan ke depan.
Maksimus berharap, aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai catatan pertemuan, tetapi benar-benar menjadi perhatian serius dalam proses perumusan kebijakan pendidikan nasional. Baginya, memperjuangkan guru berarti memperjuangkan masa depan pendidikan dan masa depan bangsa.+++
amber/ary
