Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Vanessa Tuhuteru Masuk Tahap Pembuktian

Semua saksi yang ada di dakwaan jaksa maupun di BAP harus dihadirkan.

KALABAHI,– Pengadilan Negeri Kalabahi kembali menggelar sidang perkara terdakwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru dengan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu, 13 Mei 2026.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri terdakwa bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Tres Priawati, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 mendatang.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Tres Priawati, S.H., menyatakan pihaknya menghormati sekaligus mengapresiasi putusan hakim yang dinilai adil dan objektif.

“Pada dasarnya apa yang disampaikan hakim tadi sudah merupakan keputusan terbaik. Menurut kami sangat jelas dan sangat adil,” ujar Tres kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kalabahi.

Menurut Tres, inti dari perkara dalam putusan sela tersebut berkaitan dengan kewenangan dominus litis yang dimiliki pihak penuntut umum dalam proses penanganan perkara.

“Tinggal bagaimana penggunaan dominus litis itu sendiri oleh pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.

Tres juga menyinggung adanya dua terdakwa dalam perkara tersebut, di mana salah satu terdakwa sebelumnya telah melakukan plea bargaining dan mengakui kesalahan sejak awal persidangan.

Karena itu, pihaknya menilai pembuktian di persidangan menjadi langkah paling tepat untuk mengungkap fakta hukum secara adil.

“Memang akan lebih fair apabila semuanya dibuktikan dalam sidang pembuktian,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Tres meminta agar seluruh saksi yang tercantum dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihadirkan dalam persidangan sesuai ketentuan KUHAP.

“Semua saksi yang ada di dakwaan jaksa maupun di BAP harus dihadirkan. Karena dari kesaksian itulah terbentuk suatu fakta hukum,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam sidang saksi sebelumnya yang berlangsung pada 12 Mei 2026, terdapat lima saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Namun demikian, menurutnya, kesaksian tersebut tidak terlalu signifikan karena salah satu terdakwa telah terlebih dahulu melakukan plea bargaining.

Selain itu, Tres juga menjelaskan terkait surat keberatan yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim usai pembacaan putusan sela.

Surat tersebut berkaitan dengan penolakan pihak kuasa hukum terhadap permintaan jaksa agar kliennya dijadikan saksi dalam perkara berkas splitsing.

“Kami menolak karena klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Jadi klien kami memiliki hak untuk menolak,” jelasnya.

Menurut Tres, kliennya juga tidak dapat dijadikan saksi pemberat terhadap terdakwa lain karena tidak pernah dimintai keterangan dalam proses BAP sebelumnya.

Ia menegaskan langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan majelis hakim.

“Bukan berarti klien kami tidak mengikuti aturan sidang, tetapi klien kami punya hak untuk diam dan hak untuk menolak,” tandasnya.

Tres menambahkan, apabila sejak awal diketahui terdakwa lain telah melakukan plea bargaining, maka permintaan menjadikan kliennya sebagai saksi dinilai tidak terlalu urgen.

Meski demikian, pihaknya tetap menempuh prosedur resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses persidangan yang sedang berjalan.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *