
Polres Alor Rampungkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan ke JPU
Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun

Turnamen ini mengusung slogan "Bersama KSP Budi Artha Mandiri, Membangun Kemandirian NTT

Mengedepankan prinsip keterbukaan serta penghormatan terhadap hak masyarakat

GENTASKIN bukan sekadar program Kuliah Kerja Nyata, melainkan sebuah gerakan kolaboratif yang mempertemukan dunia pendidikan tinggi dengan kebutuhan riil masyarakat

Tanah Adat Omtel bukan sekadar hamparan lahan, melainkan wilayah leluhur yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber utama penghidupan

Aksi yang melibatkan masyarakat adat dan organisasi kemahasiswaan nasional untuk menyampaikan secara langsung tuntutan kepada Pemkab Alor

Mereka telah diamankan di Rumah Dinas Camat Pantar di Kelurahan Kabir, pada Jumat 3 Juli 2026 dan selanjutnya pada pukul...

Berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi di Kabupaten Alor

Keputusan mengundurkan diri tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui pertimbangan profesional

Meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan

Dugaan penyidik bahwa tindakan kejahatan seksual terhadap anak tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama

Peningkatan kapasitas pengelola agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Kontak Suluh Nusa Media