Polres Alor Rampungkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan ke JPU

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun

KALABAHI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor terus menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang melibatkan tiga anggota keluarga korban.

Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, SH, mengatakan penyidik masih melakukan koordinasi intensif dengan jaksa guna memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi sebelum pelimpahan perkara dilakukan.

“Saat ini berkasnya sementara dipersiapkan. Penyidik masih melakukan koordinasi dengan jaksa.

Sebelum berkas dikirim ke JPU, masih ada beberapa tahapan koordinasi yang harus dilalui. Setelah itu berkas akan segera dikirim ke JPU,” kata AKP Amru Ichsan saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Ia berharap penelitian berkas oleh jaksa dapat berjalan lancar sehingga perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Mudah-mudahan setelah berkas dikirim, jaksa bisa menyatakan kelengkapan baik syarat formil maupun materiil sudah lengkap,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial FR (14), seorang siswi di Kalabahi, akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang-orang terdekat. Keluarga kemudian mendampingi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Alor.

Menurut AKP Amru Ichsan, keluarga mulai menaruh curiga setelah korban tidak mengikuti ujian kenaikan kelas di sekolahnya.

“Keluarga merasa heran karena korban tidak mengikuti ujian kenaikan kelas. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan pengakuan tersebut, keluarga bersama korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelasnya.

Dalam penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang seluruhnya merupakan kerabat dekat korban. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor.

Tersangka RJ, yang merupakan ayah kandung korban, dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 47 juncto Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka AGR (kakak kandung korban) dan JJ (paman kandung korban) dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 4 ayat (1) huruf b UU TPKS juncto Pasal 65 KUHP.

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

AKP Amru Ichsan menegaskan penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara secara profesional hingga seluruh proses hukum bergulir di pengadilan.

Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

“Orang tua, keluarga, saudara maupun kerabat harus menjaga dan melindungi anak, bukan justru merusak masa depan mereka. Apabila melihat perubahan sikap atau perilaku pada anak, segera lakukan komunikasi dan berikan pendampingan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dengan menghormati hak-hak anak dan menjaga batasan dalam berinteraksi.

“Empati kepada anak harus lebih besar. Kita semua memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki masa depan yang cerah,” tutup AKP Amru Ichsan.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *