
Polres Alor Rampungkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan ke JPU
Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun

Mereka telah diamankan di Rumah Dinas Camat Pantar di Kelurahan Kabir, pada Jumat 3 Juli 2026 dan selanjutnya pada pukul...

Dugaan penyidik bahwa tindakan kejahatan seksual terhadap anak tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama
Kontak Suluh Nusa Media