KALABAHI,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor berhasil menahan tiga orang pria yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang saat ini berusia 14 tahun mengajak pada usia 15 tahun.
Ketiga pelaku kejahatan tersebut memiliki hubungan keluarga yang aangat dekat dengan korban. Tiga pelaku dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur (Bunga) berinsial RJ (bapak kandung) JJ (paman kandung) dan AR (kakak kandung) dari bunga itu sendiri.
Berdasakan data yang dihimpun dari masyarakat, telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilalukan oleh keluarganya sendiri, yaitu Bapak, paman dan kaka kandung korban (Bunga), pada Minggu, Sabtu, 27 Juni 2026, tepatnya di Kelurahan Binongko.
Atas kejadian itu, Bibi korban mendatangi Makas Polres (Mapolres) Alor untuk melaporkan dugaan tindak pidana peraetubuhan dan pencabulan anak, pada pada sore hari itu, jelaanya.
Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan prosedur pemeriksaan medis berupa visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi guna memperoleh bukti ilmiah yang sah.
Kapolres Alor AKBP Nur Ashari, melalui Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan indikasi kuat adanya trauma fisik kronis.
Dari Hasil evaluasi medis, kata Amru, ini memperkuat dugaan penyidik bahwa tindakan kejahatan seksual terhadap anak tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Lanjutnya lagi, dari hasil permintaan keterangan secara mendalam, terungkap bahwa rentetan tindakan asusila ini dialami korban sejak tahun 2020 yang diduga kuat dilakukan oleh JJ (paman kandungnya), setelah ibu kandung Bunga (Korban) meninggal dunia.
“Artinya, JJ telah berulang kali melakukan hal serupa sejak Bunga (Korban) masih di bangku Sekolah Dasar (SD) salah satu sekolah di kota kalabahi dan kini menduduki bangku Sekolah Menengah di Seputaran kota kalabahi.” ujarnya.
Hal teraebut membuat kondisi korban (Bunga) mengalami trauma berat dan tidak berani mengadukan ancaman tersebut, paman korban (JJ) terus mengulangi perbuatannya hingga tahun 2026, ungkap Amru.
Ironisnya lagi, Penderitaan psikis anak ini kian bertambah parah setelah memasuki tahun 2025, ketika ayah kandung (RJ) dan kakak kandung korban (AR) turut melakukan tindakan serupa demi melampiaskan hawa nafsu terhadap Bunga bermotif pelaku mengkonsumsi alkohol (Mabuk).
Menurutnya, Pihak kepolisian memastikan bahwa keselamatan fisik serta pemulihan mental anak saat ini menjadi prioritas utama dengan melibatkan berbagai instansi penjamin hak anak di daerah.
“Mengingat korban masih berusia 14 tahun, saat ini kami mengamankan dan menempatkannya di salah satu rumah keluarga yang aman untuk tinggal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Saat ini korban sudah didampingi oleh Pekerja Sosial (Peksos) serta teman-teman dari Dinas/Badan terkait di Pemkab Alor,” ujar Amru
Polres Alor menegaskan penanganan pemulihan psikologis (trauma healing) menjadi atensi utama. Kepolisian akan mengerahkan personel polwan khusus yang telah tersertifikasi dalam bidang psikologi anak untuk melakukan pendampingan intensif agar dampak trauma pasca kejadian tidak berkepanjangan.
“Kasus ini akan kami tangani seriua. Ruang untuk restorative justice (RJ) atau penyelesaian secara damai terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak itu tidak ada. Perkara ini akan tetap kami lanjutkan dan proses secara hukum hingga tuntas,” tegas Amru.
Selain itu, infomasi yang di himpun media ini atas Kejadian malam itu cukup menghebohkan warga di wilayah keliharan binongko ini.
Sumber ini mengatakan, ini kejadian yang aneh. Tengahnya anak sendiri ko bisa orang dalam rumah sendiri melalukan hal tersebut. Seharuanya para pelaku itu yang lindungi si koban, bukan buat seperti ini.
“Mereka meminta agar para pelaku harus diberi hukuman setimpal atas perbuatannya” pinta Sumber.
Saat ini ketiga pelaku tersebut telah diamankan di ruang penahanan (Sel) Mapolres Alor, demi pemeriksaan lebih lanjut.+++
j.k
