
Polres Alor Rampungkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan ke JPU
Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun

Jitro berharap ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar kepastian hukum status kepemilikan dua sertifikat tanah tersebut
Kontak Suluh Nusa Media