Ketua IKBW Alor: Korban Masih Anak, Tidak Ada Ruang Restorative Justice dalam Kasus Ini

Berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi di Kabupaten Alor

KALABAHI, – Dugaan Kasus pelecehan terhadap anak dibawa umur (Bunga) namanya kini layu nasib masa depannya akibat adanya dugaan kuat perbuatan tindak pidana pencabulan oleh keluarganya sendiri yang berinsial RJ (bapak kandung) JJ (paman kandung) dan AR (kakak kandung) dari bunga itu sendiri, pada Minggu, Sabtu, 27 Juni 2026, tepatnya di Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga pelaku tersebut, RJ, JJ dan AR, telah diamankan di Mapolres Kalabahi, sejak kejadian itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor berhasil menahan tiga orang teraebut bersasarkan laporan dari Bibi korban.

Ketua Ikatan Keluarga Binongko Wakatobi (IKBW) Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Arsad, angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang kini tengah ditangani Polres Alor. Dalam keterangannya kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026) siang. Saleh meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas tanpa membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Sudah tidak ada lagi yang perlu dibicarakan secara baik-baik atau kekeluargaan. Kejadian seperti ini harus benar-benar diusut sampai tuntas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak oleh pihak Polres Alor,” tegas Saleh.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berstatus anak yang membutuhkan perlindungan khusus, baik secara hukum maupun psikologis. Ia menilai dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berpotensi memengaruhi perkembangan mental dan psikologinya dalam jangka panjang.

Saleh menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka hubungan antara korban dan para terduga pelaku yang merupakan anggota keluarga inti menjadi keadaan yang sangat memberatkan. Selain itu, dugaan bahwa perbuatan tersebut berlangsung berulang kali sejak sekitar tahun 2020 hingga 2026 juga dinilai sebagai faktor yang memperberat pertanggungjawaban pidana.

“Jika terbukti, ini merupakan tindak pidana yang dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun dan telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi korban. Karena itu, kasus seperti ini tidak layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ),” ujarnya.

Ia menyebut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus mendapat respons tegas dari negara melalui penegakan hukum yang adil dan maksimal.

Sebagai Ketua IKBW Alor, Saleh juga mengajak seluruh keluarga besar IKBW dan masyarakat Kabupaten Alor untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting agar meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap perlindungan anak.

“Semua tragedi dan persoalan harus menjadi peringatan bagi kita. Kejadian seperti ini bisa terjadi kepada siapa saja. Karena itu saya mengajak seluruh keluarga besar IKBW dan masyarakat Kabupaten Alor untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar kasus serupa tidak pernah terulang kembali,” katanya.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku apabila terbukti bersalah di pengadilan.

“Perbuatan seperti ini tidak boleh ditoleransi. Kita semua berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi di Kabupaten Alor,” tutup Saleh.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *