“SOP ini juga akan berlaku di rujab satu dan rujab dua. Untuk sementara kita atur itu dulu. Tidak menutup kemungkinan akan kita atur di sana (Gedung DPRD) juga bisa diatur. Ini untuk kebaikan kita bersama. Bermaksud agar semuanya berjalan baik. Jadi kalau saya begitu. Tidak ada hal hal lain. Agar semuanya berjalan baik. Dan ini wajar. Di Kota lain juga pasti diberkalukan SOP seperti ini, bukan hanya di Lembata saja,” Paskalis Leweheq, PLH Kasat Pol PP Kabupaten Lembata
suluhnusa.com – Aparat Sataun Polisi Pamong Praja yang berpiket di Kantor DPRD Lembata sudah ditarik selama dua hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2019 malam sampai hari ini, 21 Maret 2019. Akibat dari penarikan personil Sat Pol PP tersebut, tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas pengamanan Gedung DPRD Lembata.
Merebaknya informasi terkait penarikan personil Sat Pol PP dari Gedung DPRD Lembata dibenarkan oleh Pelaksana Harian (PLH), Kasat Pol PP Kabupaten Lembata, Paskalis Leweheq saat dikonfirmasi suluhnusa.com di ruangan kerjanya, 21 Maret 2019.
Kalis membenarkan ada penarikan aparat Satpol PP, sehingga sudah dua hari, Sat Pol PP tidak lagi menempatkan piket di Gedung DPRD Lembata yang juga adalah aset pemerintah daerah.
“Ya benar. Kita tarik sementara. Kita tarik ke sini (Kantor Satpol PP-Red). Ya, sudah dua hari tidak ada piket disana (Gedung DPRD-Red),” ungkap Kalis Leweheq membenarkan.
Lebih jauh Kalis menjelaskan penarikan personil ini dikarenakan kekurangan prsonil dalam melaksanakan beberapa tugas penting dan mendesak.
Tugas penting dan mendesak tersebut, salah satunya menurut Kalis adalah kerja bakti di Bandara Wuno Pito dan dalam kota yang melibatkan personil Satpol PP.
“Besok juga kita ada bakti bersama. Kami bakti di bandara sehingga kekurangan personil. Kita tarik sementara ke sini dulu. Nanti kita atur lagi,” jelas Kalis yang mengaku bahwa saat ini personil Satpol PP berjumlah 80 orang yang sebelumnya berjumlah 82, tapi 2 orang mendapat SPT pindah ke instansi lain.
Disinggung soal, penarikan piket Satpol PP dari Gedung DPRD bersamaan dengan aksi Front Mata Mera dan adegan bentak bentak dalam sidang DPRD Lembata, Kalis membantah bukan karena alasan itu.
“Mereka aksi kami yang jaga. Mereka bakar ban juga kami jaga. Aksi bakar ban juga sebenarnya melanggar perda karena menyebabkan polusi tapi kai tidak mencegah agar kondisi dan situasi tetap kondusif. Sehingga penarikan piket DPRD bukan karena aksi itu. Kami ini bertugas mengamankan perda,” ungkapnya.
Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda, membenarkan penarikan piket dari Gedung DPRD Lembata saat dikonfirmasi suluhnusa.com, di rungam kerjanya, 21 Maret 2019.
“Sejak kemarin sampai hari ini saya tidak melihat ada Aparat Pol PP yang piket di sini. Ya, Benar. Mereka sudah tarik dari sini sejak dua hari lalu,” ungkap Koda.
Disaat tidak ada piket pengamanan di Gedung DPRD Lembata, penerapan SOP di Kantor Bupati Lembata di perketat. Sejak seminggu terakhir terlihat bebeberapa personil Satpol PP menjaga ketat dipintu masuk kantor juga tangga menuju ke ruangan Bupati dan wakil Bupati.
Ketatnya pengamanan kantor Bupati Lembata ini pun dibenarkan oleh Kalis Leweheq. Dia menjelaskan bukan saja, piket penjagaan tetapi juga tangga menuju ke ruangan kerja Bupati dan Wakil Bupati adalah tangga VIP.
Bahkan menurut Kalis, tamu yang hendak bertemu Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur dan Wakil Bupati Lembata, Tomas Ola Langoday, tidak diperkenan membawa Handphone dan membawa tanda pengenal sebagai tamu.
Pegawai baik ASN atau Kontrak dan Honor yang bekerja di Kantor Bupati jika hendak ke Lantai Dua harus melewati tangga samping tidak boleh lagi melewati tangga tengah karena hanya khsusu untuk Bupati, Wakil Bupati, Forkompinda dan Pejabat di lingkup Pemkab Lembata.
Kalis beralasan diperketatnya SOP, bukan saja di kantor Bupati tetapi juga di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini menurut Kalis karena diketiga tempat itu ada pejabat negara.
Ketika disinggung bahwa di Kantor DPRD juga ada pejabat negara, tidak memberlakukan SOP yang sama, Kalis berdalil akan menerapkan dalam waktu dekat.
“SOP ini juga akan berlaku di rujab satu dan rujab dua. Untuk sementara kita atur itu dulu. Tidak menutup kemungkinan akan kita atur di sana (Gedung DPRD) juga bisa diatur. Ini untuk kebaikan kita bersama. Bermaksud agar semuanya berjalan baik. Jadi kalau saya begitu. Tidak ada hal hal lain. Agar semuanya berjalan baik. Dan ini wajar. Di Kota lain juga pasti diberkalukan SOP seperti ini, bukan hanya di Lembata saja,” ungkapnya
BACA JUGA :
Di Hadapan Mata Mera, DPRD Lembata Tunjukan Adegan Bentak Bentak
Sementara itu salah satunya uraian tugas Pol PP sebagaimana diatur dalam aturan adalah; melaksanakan pengamanan terhadap pejabat dan asset daerah sebagai penegak Peraturan Daerah.***
sandro wangak