KALABAHI, — Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli porang kembali mencuat di Kabupaten Alor.
Seorang warga, Jefri Daud Lanma, secara resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Alor setelah mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Melalui kuasa hukumnya, Ebsan Kafelkai, SH, laporan pengaduan telah dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
“Saya sudah masukan laporan polisi. Ini menyangkut kerugian besar bagi saya dan keluarga,” ungkap Jefri kepada wartawan di Kalabahi, pada Kamis 30 April 2026.
Menurutnya, Kasus ini bermula pada 18 April 2026, ketika Jefri mendapatkan informasi pembelian porang melalui akun Facebook bernama “Deni”. Dalam komunikasi lanjutan via WhatsApp, terjadi kesepakatan harga Rp11.500 per kilogram.
Jefri kemudian mengirimkan porang sebanyak 2.730 kilogram (2,7 ton lebih) ke lokasi yang diarahkan, hingga akhirnya tiba di pabrik PT Berkah Alam Alor di wilayah Bujanta ditimbang oleh petugas bernama Viki.
Hasil timbangan mencapai 2.730 kg
Jefri diarahkan untuk mengurus pembayaran dengan seseorang yang dikenal sebagai “Pak Mail” namun, bukannya menerima pembayaran, Jefri justru mengaku ditinggalkan tanpa kejelasan.
“Kami disuruh makan di pelabuhan, tapi orang yang janjikan pembayaran tidak datang. Setelah itu semua komunikasi dihapus,” jelasnya.

Merasa ditipu, Jefri kembali ke pabrik untuk mengambil kembali barangnya. Namun, pihak perusahaan disebut menolak dengan alasan barang sudah ditimbang.
Bahkan, menurut pengakuan Jefri, pihak perusahaan menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, tetapi tetap tidak mengizinkan pengambilan kembali porang tersebut.
“Kami sudah minta baik-baik, bahkan datang dengan kuasa hukum, tapi tetap tidak diizinkan ambil barang,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dianggap bertanggung jawab antara lain Akun Facebook “Deni” alias Pak Mail (diduga Ismail Kedang), Petugas timbangan, Pimpinan PT Berkah Alam Alor terkait total kerugian ditaksir mencapai Rp31.395.000.
Di tengah laporan tersebut, Jefri juga mengungkap adanya laporan sebelumnya dari pihak perusahaan terkait dugaan penganiayaan. Namun ia membantah keras tuduhan tersebut.
“Tidak ada penganiayaan. Hanya adu mulut, dan topi kaka saya sempat mengenai wajah manajer hingga merah. Itu saja,” jelas Jefri
Kuasa hukum Jefri menilai ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum, mulai dari penipuan hingga penggelapan barang milik orang lain.
Mereka mendesak Polres Alor untuk segera pihak-pihak terkait untuk mengusut alur transaksimenentukan tanggung jawab hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan rantai distribusi komoditas lokal dan dugaan lemahnya perlindungan terhadap petani.
Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat kecil dan mencoreng kepercayaan terhadap dunia usaha di daerah.
Hingga berita ini ditayang, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Alor.+++
j.k
