Kasus KTP di Alor, Indahwayuni Baso Dihukum Enam Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.

LEWOLEBA – PN Kalabahi menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada ASN Disdukcapil Alor, Indahwayuni Baso, dalam kasus dugaan pemalsuan KTP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa Indahwayuni Baso dalam perkara dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis, 11 Juni 2026.

Disaksikan langsung awak media ini, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN.KLB. Majelis hakim memutuskan terdakwa Indahwayuni Baso, menjalani pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang sebelumnya menyeret dua tersangka, yakni Vanessa Cynthiche Vanessa Tuhuteru dan Indahwayuni Baso, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor.

Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Alor setelah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dari penyidik Mabes Polri pada 8 April 2026 lalu.

Sementara itu, perkara terdakwa Vanessa Cynthiche Vanessa Tuhuteru yang tercatat dalam Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN.Klb masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kalabahi dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Indahwayuni Baso, Koilal Ricko Loban, SH. MM., menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan mencerminkan rasa keadilan.

“Kita sudah sama-sama mendengar putusan dari Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum, saya menilai itulah bentuk keadilan yang diberikan oleh pengadilan,” ujar Koilal usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu tahun. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara.

“Dalam tuntutan minggu lalu, klien kami dituntut satu tahun penjara. Namun putusan hakim adalah enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” katanya.

Koilal juga berharap proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara serupa terus mendapat pengawasan publik sehingga rasa keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat.

Kasus dugaan pemalsuan KTP yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Alor tersebut hingga kini masih berlanjut untuk terdakwa lainnya dan akan kembali disidangkan sesuai agenda Pengadilan Negeri Kalabahi.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *