suluhnusa.com_PT. TOM yang selama ini melakukan kegiatan budidaya mutiara di Kabupaten Alor semakin berkembang. Perkembangan ini seiring dengan penghasilan mutiara yang berada di desa Wolwal dan sekitarnya.
Oleh karena itu, managemen PT. TOM bekerjasama dengan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Alor sepakat untuk memperluas kegiatan budidaya mutiara tersebut.
Pasalnya, kehadiran PT. TOM di wilayah tersebut membawa dampak positip bagi kehidupan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Sebut saja misalnya, pengangguran berkurang, pendapatan dan penghasilan bertambah dan kegiatan social lain yang dilakukan oleh PT. TOM.
Hal ini disampaikan oleh Iskandar Mabikafola, Pengawas Umum PT. TOM kepada suluhnusa.com di Kalabahi, 14 Agustus 2014.
Mabikafola mengungkapkan berdasarkan uji kelayakan dalam pembibitan mutiara didapat hasil yang memuaskan. Sebab sejak melakukan kegiatan ini tahun 2008 lalu PT. TOM cukup membantu pemerintah dalam menyiapklan lapangan pekerjaan.
Bahkan semua kegiatan sudah dilaporkan secara terbuka kepada Pemerintanh Kabupaten Alor.
Sejauh ini, demikian Mabikafola, untuk sistem kerja dan upah kerja PT.TOM Wolwal Barat, para karyawan bekerja lima hari saja dan diberi gaji setiap karyawan sebesar 1,350.000 per bulan.
“Sebagai orientas kami mengrekrut tenaga kerja itu mengutamakan masyarakat lokal yang belum mendapatkan pekerjaan, jujurnya ketiga desa terdekat lokasi PT.TOM, yakni Desa Wolwal,Desa Wolwal Tengah dan Desa Wolwal Barat dapat di prioritaskan,” tandasnya.
Mabikafola menambahkan dalam waktu dekat PT.TOM akan perluaskan lahan budidayanya. Untuk itu semua bahan dari Surabaya sudah turunkan di Alor untuk kebutuhan membangun rakit dan ponton di lokasi baru.
Sebelum membuka lahan budidaya mutiara yang baru pihaknya menunggu survey perjalanan darat dan laut sebagai menjadi perbandingan ukuran bahan bakar minyak dan kecepatan tempu pergi pulang dari lokasi lama ke lokasi baru dan sebaliknya demi keselamatan pembibitan budidaya mutiara itu.
“Sebenarnya sudah ada kepastian dua bulan yang lalu kami dapat untuk perluas pindah barang pada lokasi baru tersebut, karena semua bahan-bahan yang dibutuhkn untuk membangun kerja dilokasi baru sudah disiapkan semuanya yang lokasinya di sebelah barat pelabuhan Desa Manatang,” jelas Mabikafola.
Disesi ini Kepala Bidang Perikanan Darat atau Budidaya, Arifin Djuma, S.Pi, yang ditemui diruang kerjanya, 15 Agustus 2014 mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari PT.TOM, yang rencana perluasan lahan budidaya ke wilkayah pantai selatan itu, tapi kalau memang ada perluasan maka pemerintah daerah pasti mengetahuinya baik itu dari PT.Tom maupun PT.CIP di Kecamatan abad.
Djuma menungkapkan memang rekomendasinya sudah diberikan sejak 10 juli 2013, tentang penetapan titik koordinat pada kedua PT ini sementara untuk perluasan belum ada pemberitahuan.
“Tentunya secara administrasi pada pemerintah kabupaten tapi tidak bisa serta merta mereka memperlakukan sepihaknya saja,” tegas Djuma.
Sesuia aturan perusahaan wajib memberitahukan pada Pemerintah kabupaten sebagai Penanam Modal Asing (PMA) di wilayah Indonesia seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan NO.PER.12/MEN/2007, tentang perijinan usaha pembudidayaan bagi PMA. Dan untuk rekomendasi untuk PT.TOM dan PT.CIP, di kecamatan abad hanya rekomendasi budidaya mutiara.
Djuma menegaskan perluasan areh lahan budidaya di perbolehkan tapi harus ada ijin dari pemerintah kabupaten, namun untuk PT.Tom yang dalam perencanaan perluasan lahan budidaya hingga saat ini belum ada pemberitahuan. (iwankamaleng)