suluhnusa.com_Kejaksaan Negeri Alor dinilai keliru, karena memanggil anggota DPRD yang menerima bantuan sepeda motor. Yang dipanggil mestinya Bupati sebagai pemilik asset daerah.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor,Fraksi Golkar, Ketua Komisi B, Fidelis Tua Tolang, kepada media ini, Jumad,10/04-15, di kediamannya mengungkapkan saat masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Alor selama tiga periode (1994-2009), dirinya bersama anggota DPRD lainnya menerima fasilitas dari pemerintah daerah.
“Memang semua wakil rakyat saat itu kami diberikan fasilitasi kendaraan bermotor roda dua untuk di pergunakan dalam tugas sebagai anggota DPRD,” ungkap Tua Tolang.
Akan tetapi Tolang menolak kalau fasilitas berupa sepeda motor tersebut diterima dalam bentuk kredit. Dia mengungkapkan sebagai anggota DPRD dirinya bersama anggota DPRD lainnya difasilitasi oleh Negara untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Kami terima sepeda motor,bukan terima uang dan juga bukan sebagai anggota kontrak kredit “, tegas Tolang.
Diakuinya hal tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi waktu itu namun hingga saat ini sepeda motor tersebut belum dapat ditarik kembali.,
Kendaraan saat itu adalah Aset Daerah jadi seharusnya kejaksaan memanggil pimpinan daerah bukan anggoita DPRD yang menerima bantuan itu.
Sepeda motor yang mereka terima, menurut Tolang tidak berplat merah. Tetapi berplat hitam. Dan keputusan untuk itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Memang saat itu juga saya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut pada pemda dilengkapi surat resmi pengembaliannya namun surat pengembalian saja yang di ambil pemda hinggi kini sepeda motor belum di tarik kembali.
Menurutnya apabila saat itu dipaksakan untuk mengambil sepeda motor, dirinyua akan menuntut balik karena merupakan perampasan hak.
“Saya berani mengatakan hal seperti ini karena Motor Shogun plat hitam tahun 2009 itu tertera nama pribadi saya dalam Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK),inilah patokan saya sampai sekarang,jadi dalam tugas lima tahun itu kami tidak membayar sepecer pun yang dikatakan cicilan tadi itu”,ujar Fidelis.
Mengingat kembali ia sewaktu aktif sebagai dewan yang diduga bersama beberapa teman menerima gaji dobel itupun saya tetap menerima apa yang diberikan oleh pemerintah,
“Dikasih ya terima saja, Karena sesuai Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2004 bahwa segalah keterlanjuran pemerintah yang terlanjur diberikan tidak dapat dikembalikan”,jelas Fidelis.
Sebagai Ketua Komisi Anggaran (Komisi B) selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar saat itu, anggota DPRD tidak pernah minta barang tersebut tapi fasilitas daerah yang diberikan pada anggota dewan waktu itu untuk menggunakan pelayanan ke masyarakat. (iwan kamaleng)