
SULUH NUSA, LEMBATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata, menyatakan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata, dapat dilakukan usai diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK.
Pasca KPU menerima registrasi perkara perselisihan hasil Pilkada (BRPK) dari MK, bagi KPU daerah penyelenggara Pilkada yang hasil Pilkadanya tidak ada perkara perselisihan hasil di MK, baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih.
“Jadi kita menunggu surat dari MK. Dan itu setelah Tahun Baru. Jad nanti Januari 2025 setelah surat atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK kami terima, baru dapatt digelar rapat terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lembata terpilih,” ungkap Ketua KPU Lemnata, Herman Harin Tadon, kepad SukuhNusa,Com di ruangan kerjanya, 27 Desember 2024.
Menurut Herman, tahapan Pilkada 2024 masih berlanjut setelah pencoblosan kemarin. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih atau dinyatakan sebagai pemenang pemilihan.
Penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam Pilkada 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara. Menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan apabila, Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. kita semua tau bahwa untuk Lembata tidak ada laporan yang masuk ke MK. Namun kita tetap menunggu sampai ada pemberitahuan dari MK,” tegas Herman.
Untuk diketahui pada pesta Demokrasi Ouilkada Serentak 27 November 2024 di Kabupaten Lembata diikuti oleh enam pasangan calon.
Berdasrkan hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata 2024 saat itu adalah Jimi Sunur – Lukas Lipataman (Nomor Urut 1), Thomas Ola Langoday – Gans Gans Huar Noning (Nomor Urut 2), Vian Burin – Polce Ruing (Nomor Urut 3), Petrus Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir (Nomor Urut 4), Marsianus Jawa – Paskalis Laba (Nomor Urut 5) dan Simeon Lake – Marsianus Uak (Nomor Urut 6).
Hasilnya, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub dan Pilbup, hasil perolehan suara pilkada Lembata sebagai berikut, untuk Pilbup, pasangan calon nomor urut 1 meraih 17.221 suara, paslin nomor urut 2 meraih 12.567 suara, paslon nomor urut 3 meraih 4.640 suara, paslon nomor urut 4 meraih 19.712 suara, paslon nonor urut 5 meraih 12.106 suara, dan paslon nomor urut 6 meraih 5.854 suara.
Total suara tidak sah sebanyak 1.542, total suara sah dan tidak sah 73.642 dari DPT sebanyak 105. 806.
Total warga yang telah terdaftar pada DPT yang tidak memilih sebanyak 32.164 dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Nubatukan sebanyak 8.494, disusul Wulandoni sebanyak 6.287, Omesuri sebanyak 4.991, Ile Ape sebanyak 3.135, disusul Nagawutun sebanyak 2.151, Wulandoni sebanyak 2.098, Atadei sebanyak 1.561, dan Ile Ape Timur sebanyak 1.383.
Sementara itu, informasi yang dihimpun SuluhNusa.Com di Kantor Bupati Lembata, pemerintah Kabupaten Lembata akan melakukan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Lembata terpilih, Petrus Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir untuk menyelaraskan visi misi dengan RPJMD. Pertemuan ini direncanakan berlangsung dala bulan Januari 2025. +++ama.kewaman/sandro.wangak