LEWOLEBA – ADA kisah yang tak elok dari Balauring tentang perilaku Suleman W alias Fir’aun. Ia di panggil Firaun karena diduga sering membuat keonaran, menciptakan keresahan bagi nelayan Balauring yang memiliki rumpon.
Kejadian pemotongan rumpon di wilayah Balauring semakin meresahkan nelayan. Bukan sekali terjadi tetapi sudah terjadi berulang kali dan dialami oleh hampir semua nelayan yang memiliki rumpon di Perairan Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.
Salah seorang nelayan berinisial MM mengaku kejadian ini terjadi sejak tahun 2010 sampai saat ini yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengusaha lampara berinisial SWW.
Korban MM mengaku dirinya memiliki rumpon sebanyak 32 dan sebagian hilang karena dipotong oleh orang orang suruhan SWW dan hanya tersisa 4 rumpon.
“Dulunya saya kira ini karena asus bawah dan rumpon hilang. Tetapi belakangan ada orang yang mengaku, bahwa dia yang potong atas suruhan SWW”, ungkap MM yang ditemui di Balauring, 17 April 2026.
MM menjelaskan dari 32 rumpon yang ia miliki hanya tersisa 4 rumpon.
“Saya punya rumpon di perairan Dolu-Wairiang wilayah Timur Balauring sebanyak 21 buah. Sementara bagian barat 11 unit rompong dari Tanjung Baja ke Lewotolok. Dalam dua bulan saya punya rumpon 21 buah hilang. Saya rugi 200 an juta”, ungkap MM.
Ia mengaku korban bukan hanya dirinya tetapi juga dialami beberapa nelayan yang memiliki rumpon.
“Bukan hanya saya punya yang dipotong oleh SWW tetapi juga beberapa nelayan lain yang ada di Balauring”, tegas MM mengakui.
Dugaan kasus pemotongan rumpon ini membuat MM mengalami kerugian sekitar Tp. 200.000.000 an juta.
Sementara itu, SM salah satu terduga pelaku pemotongan rumpon milik beberapa nelayan di Balauring mengaku disuruh oleh SWW. SM disewa SWW untuk memotong rumpon nelayan lain. Setelah dipotong SWW lalu memasang rumpon miliknya.
Dikabarkan SWW yang kerap dipanggil Fir’aun oleh warga Balauring ini diduga royal menyewa orang untuk melakukan pemotongan rumpon karena memiliki banyak uang.
Dugaan Rekayasa Kasus Untuk Menjebak Nelayan Lain
Dugaan rekayasa kasus untuk menjebak nelayan lain ini terungkap melalui laporan Polisi nomor LP/B/100/IV/2026 /SPKT/Res Lembata/Polda NTT tertanggal 13 April 2026 oleh SWW.
Laporan ini terkait dugaan tindakan pengrusakan dan penghancuran barang yang terjadi tanggal 26 Maret 2026 di Perairan Desa Balauring.
Anehnya, saksi yang dipanggil oleh penyidik polres ladalah orang yang perna disewa kapalnya oleh SWW untuk dipakai orang lain memotong rumpon milik nelayan lain.
W, yang kapalnya perna disewa oleh SWW dipanggil penyidik dengan nomor surat B/435/IV/2026 reskrim tertanggal 14 April 2026.
Beredar kabar di Polres Lembata, laporan yang dilayangkan SWW alias Fir’aun ini dilakukan usai dirinya bertemu dengan salah satu oknum pejabat di Polres Lembata sebanyak dua kali di Balauring dan Lewoleba.
SWW yang dikonfirmasi, 17 April 2026 belum mau memberikan penjelasan kepada media.+++
sandrowangak
