Amburadul, Diduga Ada Kredit Ilegal di Bank NTT Tanpa Sepengetahuan Nasabah

Pinjam Rp150 juta saja saya setengah mati, lalu saya ceroboh untuk pinjam lagi Rp230 juta.

LEWOLEBA – SEORANG nasabah Bank NTT Cabang Lembata, Lasarus Teka Udak, mengaku dirugikan atas proses kredit yang dialaminya di bank tersebut. Kepada media ini, Jumat, 29 Mei 2026, Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp230 juta yang menurutnya tidak rasional.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus yang kerap terjadi pada bank milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Lasarus menjelaskan, dirinya pertama kali mengajukan kredit pada tahun 2017 dengan nilai Rp150 juta dan dana tersebut cair pada 9 Januari 2018. Berdasarkan perhitungan kredit, pinjaman itu seharusnya selesai pada 1 Januari 2027.

“Namun tiba-tiba, tanpa sepengatahuan saya, pada tahun 2019 muncul kredit tindis baru Rp230 juta. Itu tidak rasional. Saya sendiri tidak pernah ajukan kredit itu,” ungkap Lasarus. Ia mengaku tidak memahami proses tersebut dan merasa sangat terbebani.

Menurutnya, untuk memperoleh pinjaman Rp150 juta saja dirinya sudah sangat kesulitan, sehingga tidak masuk akal apabila kembali mengajukan kredit lebih besar.

“Pinjam Rp150 juta saja saya setengah mati, lalu saya ceroboh untuk pinjam lagi Rp230 juta. Saya benar-benar gila kalau begitu,” katanya.

Lasarus juga mempertanyakan adanya penarikan dana blokir serta dana sebesar Rp89 juta yang menurutnya tidak jelas.

“Penarikan dana blokir dan sisa kredit Rp81 juta, siapa yang tarik? Saya tidak sanggup lagi. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya.

Ia menyebut pernah berupaya menemui pihak Bank NTT untuk meminta penjelasan, namun belum berhasil bertemu dengan pimpinan bank.

“Dua kali datang tapi tidak bertemu. Saya sangat terganggu,” katanya lagi.

Lasarus turut menyinggung keberadaan seorang debt collector Bank NTT bernama Elis yang disebutnya terlibat dalam proses penagihan.

Sementara itu, menurut pengakuan petugas Bank NTT, seluruh dokumen kredit lengkap dan tersimpan rapi. Bahkan, kata dia, petugas bank menyarankan nasabah menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas.

“Menurut petugas Bank NTT, semua dokumen kredit lengkap dan tersimpan rapi,” ujarnya.

Ia juga menilai pihak bank semestinya melakukan analisis kemampuan dan kondisi kehidupan nasabah sebelum menyetujui penarikan dana blokir maupun pengajuan kredit.

“Bank pasti lihat kehidupan dan analisis pendapatan saat minta tarik uang blokiran. Ini sakit hati sekali saya,” tuturnya.

Menurut staf bank NTT, Satu hari setelah pengajuan kredit tindis senilai 230 juta, dana tersebut sudah cair senilai Rp81 juta. Dan di terima sendiri oleh nasabah atas nama Lasarus Teka Udak. Namun di situlah titik persoalan terjadi.

“Saya ini orang tua dan benar-benar tidak pernah ajukan kredit RP 230 juta apalagi menerima uang 81 juta. Kami tuntut pihak bank harus membuka CCTV untuk mebgetahui kebenaran kasus ini,” ujar Lasarus Teka Udak.

Sementara itu, Kepala Bank NTT Cabang Lembata, Petrus Lewar, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Lasarus pun menyayangkan sikap pimpinan bank yang dinilainya sulit ditemui.

Ia bahkan menilai Kepala Bank NTT meninggalkan tugas untuk menghadiri resepsi pernikahan salah satu stafnya di sebuah desa di Kabupaten Lembata. +++


Hosea/sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *