Perolehan Kursi 2024 Tidak Digunakan Untuk Pemilukada Serentak 2024

 

SULUH NUSA, LEMBATA – Hasil perolehan kursi  Pemilu 2024 tidak rupanya dapat dijadikan acuan dalam mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dihelat 27 November 2024.

Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar, Muhammad Nur Rayabelen, mengungkapkan, dalam mengusung Paslon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 menggunakan acuan hasil perolehan kursi Pemilu 2019.  Bukan menggunakan hasil perolehan kursi hasil Pemilu 2024.

“Dikarenakan anggota DPRD terpilih baru akan dilantik bulan September atau Oktober 2024. Sementara, Pilkada digelar 27 November 2024,” ungkap Rayabelen, ketika menghubungi SuluhNusa.Com melalui telepon, 3 Maret 2024.

Oleh karena, masyarakat yang akan maju dalam konrestasi Pilkada wajib memenuhi dua syarat yakni, syarat jalur perseorangan atau independen dan jalur Parpol atau gabungan Parpol sekurang-kurangnya 20 persen dari total kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pantai politik.

Termasuk, Kabupaten Lembata, NTG adalah salah satu daerah yang ikut melaksanakan Pilkada November 2024. Sehingga, kata Rayabelen, Parpol yang akan mengusung Paslon wajib menggunakan acuan perolehan kursi pada Pemilu 2019.

“Jadi, hasil perolehan kursi Pemilu 2024 tidak bisa dijadikan acuan mengusung Paslon. Ya, itu, tadi karena anggota DPRD Lembata yang terpilih baru akan dilantik September atau Oktober 2024. Sementara proses pendaftaran pasangan calon sudah mulai diproses bulan Agustus 2024”, katanya

Sebagaimana  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon bupati & wakil bupati diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau memperoleh 25 persen dari suara sah pada pemilu  sebelumnya.+++sandro.wangak

 

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari – 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April – 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *