LEMBATA, SULUH NUSA – Berdasarkan berita acara penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata dengan waktu pengembalian kerugiaan keuangan negara terhitung sejak tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 20 April 2023.
Sayahnya sampai jatuh tempo pengengembalian kerugiaan keuangan negara tersebut, tidak ada satupun para pihak yang beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sesuai LHP tersebut
Untuk itu sesuai aturan dan berdasarkan hasil tatap muka dengan Inspektorat awal Mei 2023, pihak Inspektorat bersama Aparat Penegak Hukum (APH), dari Kejaksaan Negeri Lembata dan Polres Lembata melakukan monitoring dan evaluasi ( MONEV) ke Desa Kalikur WL dan Desa Idalolong, 19 Mei 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Lembata, Patris Ujan yang dikonfirmasi SuluhNusa (weeklyline media network), 22 Mei 2023 di Kantor Bupati Lembata usai Pelantikan Eselon II lingkup Setda Lembata.
Menurut Ujan, Mobev ini adalah tindak lanjut LHP setelah batas waktu yakni 60 hari kerja berakhir namun para pihak yang terkena rekomendasi belum menunjukan niat baik dalam menjalankan rekomendasi tersebut, salah satunya mengembalikan kerugian negara hasil LHP
Keseriusan Inspektorat untuk melakukan MONEV dengan menggandeng Kejaksaan Negri Lembata dan TIPIKOR Polres Lembata
“Ya benar. Monev dari tim inspektorat dengan kejaksaan dan tipikor polres di Desa Kalikur WL dan Desa Idalolong”, ungkap Ujan.
Informasi yang dihimpun SuluhNusa (weeklyline mwdia network), Kegiatan Monev tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 bertempat di Kantor Desa Kalikur WL sesuai surat Inspektorat No Inpspek.700/130/V/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Sementara itu, dalam LHP tahun 2022 Desa Kalikur WL telah ditemukan pelanggaran material yakni penyalagunaan keuangan Dasa sebesar Rp. 212.006.021,46. namun yang baru ditindak lanjuti sebesar Rp. 3.750.000.
“Dengan demikian sisa temuan yang belum ditindak lanjuti sebesar Rp. 208.256.021,46,”, tulis laporan dalam LHP Inspektorat Lembata.
Masih menurut data LHP rincian para pihak yang belum mengembalikan kerugian negara atas perbuatan mereka sebagai berikut :
1. AALP sebesar Rp,151.409.054 dikembalikan Rp, 500.000 sisa Rp,150.909.054
2. AS Sebesar Rp, 42.234.163 dikembalikan Rp,2.000.000 sisa Rp,40.234.163
3. JM Sebesar Rp, 1.200.000 belum dikembalikan sisa Rp,1.200.000
4. SK Sebesar Rp,755.600 dikembalikan Rp,750.000 sisa Rp, 5.600.
5. AA Sebesar Rp, 12.602.500 dikembalikan Rp,500.000 sisa Rp ,12.102.500.
6. MD sebesar 3.804.704,46 belum dikembalikan sisa 3.804.704,46.
Terhadap hal tersebut diatas setelah mendengar Penjelasan dan arahan dari pihak inpektorat, Tipikor dan Kejari serta mendengar usul saran dan masukan dari pihak-pihak yg terkena rekomendasi Ketua BPD serta Aliansi, disepakati sisa temuan tersebut akan dilakukan pengembalian dengan batas waktu pengembalian satu bulan terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai tanggal 19 Juni 2023.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak diatas meterai.
Sementara itu dalam rapat tersebut, aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL (AMPD KWL), Aldin Usman, mempertanyakan sejauh mana progres dan tindak lanjut Audit Tujuan Tertentu (ATT) Pembangunan Pariwisata Desa Bukit Senyum tahun 2018 sesuai rekomendasi LHP.
Diakhir kegiatan pihak Tipikor Polres Lembata, Kejaksaan Negeri Lembata, dan Inspektorat memberikan penegasan terkhusus kepada para pihak agar sesegera mungkin untuk melunasi temuannya sesuai batas waktu yang telah disepakati agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan.
“Kami Aliansi Berharap kepada BPD dan masyarakat agar bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut sesuai kapasitasnya masing masing sehingga Keuangan yang disalahgunakan tersebut segera dikembalikan agar dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat Desa Kalikur WL”, tegas Aldin Usman. +++sandrowangak