Pembongkaran Lapak di Ex Harnus, Kia Magi : Semata Untuk Nilai Estetika, Tidak Ada Politik Jabatan

Menurutnya dugaan itu tidak mendasar, sebab penertiban lapak di Wulon Luo murni memprtimbanglan nilai estetika.

LEMBATA – Pelaksanaan Tugas Camat Nubatukan, Mikhael Lia Magi membantah dugaan pembongkaran lapak di Wulon Luo  atau Pantai ex Harnus syarat kepentingan politik jabatan. Menurutnya dugaan itu tidak mendasar, sebab penertiban lapak di Wulon Luo murni memprtimbanglan nilai estetika.

“Tidak ada syarat kepentingan politik jabatan dan perintah dari Bupati Lembata dalam pembongkaran lapak di Ex Harnus seperti yang diberitakan sebelumnya”, ungkap Plt. Camat Nubatukan, Michael Kia Magi, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Michael beberapa lapak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah berdiri di lokasi Ex Harnus harus dibongkar dan dipindahkan ke tempat baru yang sudah disiapkan Pemerintah Lembata.

“Pemindahan lapak ini tidak semata-mata dipindahkan saja di lahan yang sudah disiapkan melainkan penataan lapak itu melalui proses yang tidak pendek, banyak keluhan dari pengunjung terkait penataannya. Pantai Wulon Luo atau ex Harnus itu bukan sekedar pantai wisata tapi areal joging sehingga harus ditata agar terlihat rapih dan memiliki nilai estetika,” Kata Magi.

Ia juga mengatakan Harnus itu tempat rekreasi dan olahraga. Jika penataan itu baik maka akan lebih banyak pengunjung yang datang.

Plt Camat Nubatukan ini mengatakan sudah dilakukan pertemuan kepada pelaku UMKM di Ex Harnus tersebut dan sudah disepakati untuk dibenahi.

“Pada tanggal 13 Januari 2026 lalu kita adakan pertemuan yang dihadiri 11 orang, 5 orang pelaku UMKM dan beberapa staf dari Kecamatan, dalam pertemuan itu kami bahas tentang keluhan pengunjung, karena, mempertimbangkan keindahan maka semua sepakat untuk dibenahi,” Jelas Magi

Magi mengatakan terkait para pemilik lapak membayar retribusi kepada pihak kecamatan Nubatukan itu akan dimuat dalam MoU, ketika lapak sudah digunakan.

“Kita akan tuangkan dalam MoU untuk penagihan kepada lapak yang sudah melakukan penjualan di lapak yang sudah dibangun pada lokasi yang sudah disiapkan,” Terang Magi

Dijelaskan bahwa Pemerintah menyediakan lahan berukuran 3×9 meter yang akan dibangun dan ditata lapak bagi para pelaku UMKM. Agar serasi dan terlihat rapi dan indah.

Selain itu ukuran bangunan juga sama 3 x 4 meter, ukuran dapur 3 x 2 meter pintu depan belakang. Ini untuk lapak barat. Sementara lapak timur tidak ada ukuran karena ada lapangan bola volley sehingga ukuran disesuaikan.

Plt. Camat Kia Magi tidak membantah biaya pemindahan lapak dan bangun lapak baru dibebankan pelaku UMKM.

“Ketika kita sudah tata maka dengan sendirinya akan menambah jumlah pengunjung dan dengan sendirinya PAD kita juga akan naik. Dan saat pelaku UMKM sedang membangun kita tidak memberikan  beban biaya retribusi. Saat selesai dan sudah aktivitas jualan baru kita bikin  MoU dan mulai diberlakukan retribusi”, ungkapnya.

Menurutnya penataan ini demi kebaikan bersama dan tidak sekedar mengejar PAD. +++sandro.wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *