
LEWOLEBA – PENYIDIK Kepolisian Resort Lembata kembali memeriksa korban H, Senin, 7 April 2025. Pemeriksaan lanjutan ini setelah Penyidik Polres Lembata melakukan gelar perkara, 6 April 2026 tengah malam usai melakukan pemeriksaan terhadap korban H.
Selain korban H, penyidik polres Lembata juga mejemput lima orang yang diduga sebagai pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Lembata, 7 April 2025.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP. Donatus Sare,. SH kepada suluhnusa.com di Mapolres Lembata.
Kasat Doni mengungkapkan pihaknya dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak H di Desa Normal sesauai prosedur yang berlaku.
“Kami menangani kasus ini sesuai prosedur. Anak korban H sudah kami periksa di unit PPA. Lalu sudah perkara juga. Kasus ini sudah dinaikan ke penyidikan. Mohon dukungan”, ungkap Doni.
Lebih jauh Kasat Doni menjelaskan para terduga pelaku sudah dijemput ke Mapolres Lembata dan sedang menjalani pemeriksaan. Selain para terduga pelaku penyidk juga memeriksa para saksi.
Disinggung apakah lima pelaku itu akan ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Doni mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan. Lima terduga pelaku itu berinisial HSN, PLS, ALN, LKM dan MG.
Lima orang yang diduga sebagai pelaku itu diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, kejadian naas yang menimpa anak H, Rabu 02 April 2024 sekitar pukul 17.15 wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan Hari Jumat tanggal 04 April 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/IV/2025/SPKT/res Lembata/Polda NTT
Kronologis kejadian Berdasarkan Proses Penyelidikan pihak kepolisian Resort Lembata
Awalnya korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon HP, namun karena ketahuan oleh saudari MG (Perempuan-Red) sehingga saudari MG berteriak dan membuat korban ketakutan akhirnya korban keluar melalui jendela belakang selanjutnya melarikan diri ke arah pantai.
Usai beberapa saat, warga mulai melakukan pencarian terhadap korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang kerumah kepala desa namun ketika korban masih dijalan datanglah HSN yang sedang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor.
“Kemudian PLS datang langsung memukul korban menggunakan kayu. MG datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban dengan tali kemudian ALN datang, langsung melempar korban menggunakan sendal lalu menendang korban.
LKM datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang ulang setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu LKM menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban kemidian korban dibawah mengelilingi kampung normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan “saya pencuri” secara berulang-ulang.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.
Selain memeriksa saksi, korban dan lima orang terduga pelaku, penyidik polres Lembata juga sudah melakukan pemeriksaan Visum et Repertum kepada Direktur RSUD Lewoleba Lembata Hari Jumat tanggal 04 April 2025
Kasus ini sudah ditingkat penyidikan dan terduga pelaku diancam hukuman penjara lima tahun. +++sandro.wangak


