Lima Partai Non Seat di Alor, Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati


SULUH NUSA, ALOR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 memberikan ruang bagi partai politik non seat untuk bisa mengusung sendiri calon di pilkada 2024.

Setelah putusan itu, partai koalisi non seat di Kabupaten Alor, Provinsi NTT, hasil Pemilu 2024 langsung menggelar pertemuan.

Setidaknya ada lima partai koalisi non seat di Alor yakni Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, PKN dan Partai Ummat.

“Kami koalisi partai non seat Alor sudah duduk untuk membicarakan terkait putusan ini,” Ungkap Ketua DPC Partai Hanura, Kabupaten Alor,  Melky Tubatonu, SE kepada SuluhNusa.Com, 24 Agustus 2024.

Para Ketua partai ini membahas soal langkah-langkah yang harus dilakukan setelah ada putusan MK, salah satu kesepakatannya adalah membuka peluang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2024-2029.

Tubatonu menjelaskan, pihaknya merasa keputusan MK berdampak positip pada suara rakyat hasil pileg 2024 pada Pilkada kali ini.

Untuk itu, Tubatonu mengungkapkan pihaknya membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai mon seat pada pillada Alor yang akan dibuka selama dua hari sejak tanggal 25-26 Agustus 2024.

“Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Alor salaam dua hari, 25-26 Agustus 2024 di Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Non Seat, Jalan Soeparman, 137 Kelurahan Weetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kota Kalabahi. Silakan datang di jam kerja. Dari pagi sampai sore”, tegas Tubatonu. +++adiputra.aja

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


ADVERTISEMENT