Dua Pelaku Pengeroyokan Guru Damianus Ditahan Polres Lembata Terancam 5 Tahun Penjara

Beranda » Hukum » Dua Pelaku Pengeroyokan Guru Damianus Ditahan Polres Lembata Terancam 5 Tahun Penjara

#savegurudami Viral di Media Sosial, Nikolaus Honi : ‘Sekolah Tidak Bikin Susah Siswa, Kami Bersama Guru Dami”


SULUH NUSA, LEMBATA – DUA Pelaku pengeroyokan terhadap guru Damianus Dolu yang ditetapkan Polres Lembata sebagai tersangka langsung ditahan Polres Lembata.

Penahanan dua tersangka ini dilakukan Penyidik Reskrim Polres Lembata, usai diperiksa secara marathon sejak pagi hingga sore hari, 18 Maret 2024.

Informasi yang dihimpun SuluhNusa.Com di Mapolres Lembata, penahanan dua tersangka ini dilakukan Polres Lembata untuk kepentingan proses penyidikan.

“Jadi proses hukum setelah penyelidikan, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka sedang diperiksa. Setelah itu kami lakukan pemberkasan perkaranya untuk di kirim ke penyidik kejaksaan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana di hadapan utusan guru MKKS SMA/SMK dan PGRI Kabupaten Lembata. 18 Maret 2024.

Wayan Pasek mengungkapkan kasus yang menimpah guru Dami yang awalnya dilaporkan kasus Penganiayaan menjadi kasus pengeroyokan karena dilakukan secara bersama sama ditempat umum.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Itu bunyi pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan”, ungkap Kasat Wayan Pasek.

Berdasarkan pasal 170 KUHP pelaku pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan  Guru Damianus dikeroyok oleh orangtua wali murid bersama anaknya si ruangan kelas saat KBM sejak berlangsung 19 Februari 2024.

Kasus pengeroyokan ini disebabkan ulah siswi PAN yang tidak terima ditegur oleh Guru Damianus Dolu terkait kelalaian mengerjakan tugas dan catatan.

Damianus dikeroyok bukan hanya dalam kelas tetapi juga sampai ke halaman sekolah.

Menurut pengakuan salah seorang guru SMAN I, kejadian itu menyebabkan ruangan kelas yang menjadi Tempat Kejadian Perkara tidak lagi digunakan sebagai KBM karena guru dan murid di SMAN I Nubatuka  trauma.

Kedua pelaku penganiayaan ini, berinisial MRS (21) kaka laki laki Siswi PAN beserta bapaknya yang berinisial D. Keduanya ditahan selama 21 hari ke depan sejak, 18 Maret 2024 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Informasi, dua pelaku sudah di tahan”, demikian bunyi orang whatsapp dari sumber di Polres Lembata,  sekitar Pkl. 18.25 Wita kepada SuluhNusa. Com, yang meminta namanya tidak ditulis.+++sandro.wangak


Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *