suluhnusa.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur digugat oleh masayarakat di Pengadilan Negeri Lewoleba. Obyek sengketa yang digugat tersebut adalah asset Negara, tanah dan bangunan Kantor Bupati Lembata. Aset Negara yang digugat ini beralamat di jalan Trans Lembata, Akelohe, Batas Kota Lewoleba.
Thomas Nilan , bersama Sembilan penggugat lainnya melakukan gugatan terhadap Kantor Bupati Lembata karena status tanah tersebut masih dalam sengketa pada saat dijual ke Pemerintah Kabupaten Lembata tahun 2002.
Dalam surat gugatan yang dikuasakan kepada Blasius Dogel Ledjap, SH, Advokat pada D&D Law Office, menyebutkan tanah milik almarhum Linus Labi Nilan seluas 15.750 meter persegi berikut batas batasnya merupakan obyek sengketa.
Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lewoleba dengan nomor 10/PDT.G/PN.LBT, tanggal 23 Juli 2019 tersebut pada poin 6 menjelaskan, obyek sengketa tersebut hingga saat gugatan ini diajukan masih menjadi obyek pajak bagi ahli waris almarhum Linus Labi Nilan atas nama Magdalena Siti (tergugat IX) dan sejak tahun 2003 hingga pada saat ini Thomas Ola Nilan (Tergugat I) tercatat sebagai wajib pajak pada sebidang tanah yang saat menjadi sengketa dalam perkara a quo.
Selanjutnya pada point Sembilan dan Sepuluh Thomas Nilan menyatakan pada tahun 2002 dan 2007 Gregorius Pesa Nilan bertindak secara sepihak menjual tanah warisan atau obyek sengketa tersebut, senilai Rp. 25 juta untuk tanah seluas 3.333.333 meter persegi dan Rp. 93 juta untuk sebidang tanah 12.416.667 meter persegi.
Untuk itu, mereka menilai tindakan Gregorius Pesa Nilan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat karena menghilangkan bagian mutlak (legitime portie) yang menjadi hak waris para ahli waris.
Selain menggugat pemerintah Kabupaten Lembata, Thomas Nilan , Cs juga menguggat Kepala BPN Lembata dan tujuh orang lainnya.
Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, melalui kabag Hukum Setda kabupaten Lembata, Yohanes Don Bosco ketika dikonfirmasi suluhnusa.com, 1 Agustus 2019 membenarkan gugatan tersebut.
“Ya benar. Mereka menggugat Pemerintah Kabupaten Lembata atas Asset Negara tanah dan bangunan Kantor Bupati. Pihak yang menggugat Thomas Nilan bersama delapan orang lainnya,” ungkap Don Bosco.
Lebih lanjut, Bosco membeberkan, pihaknya sudah melaporkan gugatan ini kepada Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur dan surat kuasa sudah diterima untuk menghadapai gugatan dimaksud.
“Kami sudah lapor pa Bupati dan Beliau sudah memberikan petunjuk juga Surat Kuasa untuk menghadapi gugatan tersebut. Kami juga sedang mempersiapkan beberapa dokumen dan bukti untuk dibawah ke Pengadilan Negeri Lewoleba,” tegasnya dan selanjutnya pihak Pemerintah Kabupaten Lembata sudah mendapat surat panggilan dari PN Lewoleba, untuk menghadiri siding negosiasi tahap pertama di Kantor PN Lewoleba, tanggal 5 Agustus 2019.
Klik Untuk Membaca Surat Gugatan
Sementara itu, Penguggat, Thomas Nilan, yang hendak dikonfirmasi suluhnusa.net melalui saluran telepon tidak menjawab sampai berita ini ditulis. ***
sandro wangak