
suluhnusa.com – Tanah seluas 15.750meter persegi yang saat ini dibangun Kantor Bupati dan kantor lainnya diigugat oleh Sembilan orang yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
Gugatan terhadap aset pemerintah Kabupaten Lembata ini resmi didaftar oleh para penggugat di Pengadilan Negeri Lewoleba, dengan nomor 10/PDT.G/PN.LBT. jadwal sidang mediasi tahap pertama juga sudah dijadwalkan tanggal 5 Agustus 2019.
Sembilan orang penggugat yang menyatakan dirinya sebagai Ahli waris dan melakukan gugatan tersebut adalah Thomas Ola Nilan, bersama delapan orang lainnya.
Tomas, yang juga ketua BPD Desa Laranwutun ini, ketika dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan mengaku kecewa dengan pemerintah Kabupaten Lembata dan para pihak yang menjual tanah tersebut.
Ditanya kenapa kecewa, Thomas menjelaskan, pihak penjualan atas tanah warisan almarhum ayahnya Linus Labi Nilan oleh Almarhum Gregorius Pesa Nilan karena dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata.
“Kami kelurga merasa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Tanah itu dijual sepihak oleh Alhamrhum, Goris Nilan bukan atas persetujuan semua keluarga. Dan almarhum juga manfaatkan oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Thomas lebih jauh menjelaskan, karena tanah itu dijual tanpa kesepakatan dan persetujuan keluarga juga belum dibagi, maka sampai dengan saat ini dirinya masih menanggung pajak bumi atas tanah tersebut.
BACA JUGA:
“Sampai sekarang saya masih bayar pajaknya. Nanti hari senin, tanggal 5 Agustus, sidang mediasi tahap pertam saya bawah semua bukti,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, melalui kabag Hukum Setda kabupaten Lembata, Yohanes Don Bosco ketika dikonfirmasi suluhnusa.com, 1 Agustus 2019 membenarkan gugatan tersebut.
“Ya benar. Mereka menggugat Pemerintah Kabupaten Lembata atas Asset Negara tanah dan bangunan Kantor Bupati. Pihak yang menggugat Thomas Nilan bersama delapan orang lainnya,” ungkap Don Bosco dan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.***
sandro wangak