SULUH NUSA, LEMBATA – ANTRIAN Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax juga Dexalite di Kabupaten Lembata menyisahkan persoalan yang krodit.
Antrian Panjang BBM di Lembata susah memasuki dua periode kepemimpinan di Lembata. Sejak tahun 2017 antrian BBM ini sudah terjadi di Lembata dan sampai tahun 2022 kondisi semakin krodit.
Seperti pada lazimnya, pemerintah tidak bisa berbuat apa apa sejak tujuh tahun lalu.
Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa mempertanyakan kinerja Kepolisian dalam menyikapi masalah BBM di Kabupaten Lembata.
Namun anehnya, kata dia, sampai sekarang, pihak Kepolisian malah terlihat biasa saja, dan menganggap seperti tidak ada masalah.
Diberitakan sejak tahun 2018 untuk mengatur ketertiban pengisian premium, aparat polres Lembata melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Polisi periksa SIM dan STNK sambil memperhatikan nomor plat kendaraan. Bila kendaraan itu memiliki nomor belakang berangka ganjil, maka diisi pada tanggal ganjil.
Sebaliknya, jikalau kendaraan tersebut memiliki angka genap pada plat nomor terakhir kendaraan, maka pengendara atau pemilih kendaraan tersebut, disilahkan mengisi premium pada tanggal genap.
Hanya saja kebijakan ini tidak lagi diberlakukan oleh PT. Hikam, karena mendapat teguran dari pertamina.
Hal ini disampaikan direktris, PT. Hikam, Nurhayati kepada SuluhNusa.Com (weeklyline media network).
Lebih jauh Nurhayati menjelaskan, untuk mengantisipasi ada oknum yang melakukan penimbunan BBM, pihak APMS saat ini selalu mencatat setiap plat nomor kendaraan melakukan pengisian agar tidak mengisi dua kali dalam sehari.
“Kita catat plat nomornya. Tetapi ada yang datang antri kedua kali dengan menggunakan mobil atau motor yang sama tetapi plat nomor sudah berbeda,” ungkapnya.
Disinggung soal ada oknum yang dicurigai untuk melakukan penimbunan dan akan dijual secara ecer dengan tidak mengikuti HET, Nurhayati enggan memberikan komentar. Sebab menurutnya, untuk menertibkan penjual enceran berikut HET adalah tugas pemerintah.
“Itu bukan tugas kami. Penertiban terhadap penjual eceran adalah tugas pemerintah,” ungkapnya.+++sandrowangak









