Fakta perkembangan kasus ODGJ :
- Tersangka ID sudah ditahan
- Polisi tetap komitmen dengan pasal tidak pidana pengeroyokan
- Polisi dalami peran calon tersangka lain
- Kapolres Lembata tidak pernah melindungi para pelaku
- Minta dukungan keluarga untuk membantu menyiapkan saksi yang melihat dengan jelas tersang lain yang ikut terlibat
- Laporan anggota polres Iqbal tentang pemukulan oleh Balbo sudah SP3
SULUH NUSA, LEMBATA – KASUS penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yosef Kafaso Bala Ledjap alias Balbo, ODGJ yang diduga dilakukan oleh gerombolan anggota Polres Lembata setidaknya mengalami kemajuan dalam proses penyidikan.
Sebab, dihadapan Wakapolda NTT, Brigjen. Pol. Drs. Heri Sulistianto, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto mengaku tersangka ID sudah ditahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Handono kepada utusan Bekuk – Bentara Kemanusiaan untuk keadilan Lembata bersama keluarga di hadapan Wakapolda NTT, 27 Januari 2023 dengan tajuk Jumad Curhat bersama Kapolres Lembata.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakapolda Hery tersebut, Kapolres menjelaskan dirinya sebagai Kapolres tidak pernah mengintervensi kerja penyidik. Dirinya mengaku tidak pernah melindungi para anggota yang diduga sebagai pelaku.
“Saya sebagai pimpinan tidak pernah mengintervensi penyidik. Saya biarkan penyidik melakukan kegiatan reserse atau penyidikan berjalan. Ibarat kami sebagai manager dan tidak pernah melindungi anggota. Tidak ada keuntungan bagi saya melindungi anggota yang diduga sebagai pelaku. Tidak ada untungnya melindungi, apa yang mereka lakukan bukan atas perintah kami sebagai atasan, ” Ungkap Kapolres Handono.
Lebih jauh Handono mengungkapkan laporan anggota Polisi atas nama Iqbal tentang tibdak pidana pemukulan yang diajukan oleh Balbo secara otomatis gugur. Menurutnya dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, pihaknya selain menetapkan tersangka juga melakukan SP3 terhadap kasus yang dilaporkan Iqbal terhadap Balbo.
Wakapolda NTT, Hery juga membenarkan hal tersebut. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan dari paikolog polda NTT, bahwa Yosef Kafaso Bala Ledjap alias Balbo dinyatakan Orang Denga Gangguan Jiwa.
“Maaf ni. Hasil pemeriksaan psikolog Polda NTT bahwa Balbo (maaf ya) dinyatakan ODGJ. Sehingga kasus laporan Iqbal dengan sendirinya gugur. Tidak bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan (Balbo) tidak bisa diambil keterangan untuk mempertsnggungjawabkan perbuatannya,” Tutur Wakapolda Hery.
Untuk itu Wakapolda Hery meminta kepada utusan Bekuk dan Keluarga membantu polisi dengan menyiapkan saksi saksi yang melihat secara jelas dan mengenal para pelaku.
Karena laporan penyidik sejauh ini hanya baru satu tersangka karena ada saksi yang melihat jelas apa yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
“Polisi tentu sangat hati hati dalam mendalami kasus ini. Apalagi ini melibatkan anggota. Bukan berarti melindungi anggota. Penyidik tetap dengan pasal pengeroyokan tetapi tersangka yang ditetapkan baru satu karena saksi yang dihadirkan menyebutkan nama yang bersangkutan dan perannya. Tentu penyidik sedang mencari peran calon tersangka lain saat kejadian tersebut. Kalau kami sebagai institusi Polri gegabah atau ujung ujug (tiba-tiba_Red) menetapkan tersangka tanpa mendalami peran masing masing maka kami bisa dipra peradilkan oleh anggota tersebut, ” Tutur Wakapolda Hery.
Wakapolda NTT yang didampingi Kapolres Lembata, Kasie Propam dan Kasat Reskrim tersebut meminta keluarga untuk tidak cemas dan kuatir karena akan ada penambahan tersangka. +++sandrowangak