SULUH NUSA, LEMBATA – KASUS Pengeroyokan guru SMAN I Nubatukan, Damianus Dolu, Polres Lembata sudah menetapkan dua orang tersangka.
Usai melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu, Penyidik Polres Lembata meningkatkan prosesnya ke tahap penyidik tanggal 13 Maret 2024 dan sudah ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H ketika mendampingi Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung, dalam tatap muka bersama PGRI Lembata dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS SMA/SMK) Kabupaten Lembata di aula Polres Lembata, 18 Maret 2024.
Wayan Pasek Sujana menjelaskan Polres Lembata tidak pernah menutup nutupi kasus yang menimpah guru Mata Pelajaran Matematika itu.
“Sejak awal kasus ini dilaporkan sebagai kasus penganiayaan. Penyidik lalu melakukan penyelidikan ternyata kasunya adalah pengeroyokan”, ungkap Wayan Pasek Sujana.
Sejak ini kasusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah penyidik mendapatkan alat bukti berupa Visum Et Repertum dari RSU Lewoleba, dan hasil pemeriksaan berbagai pihak.
“Jadi kami tidak tinggal diam atau mendiamkan kasus ini. Para pihak kita sudah periksa sejak awal kasus ini dilaporkan. Ada proses yang harus kami lalui berdasarkan KUHP”, ungkap Wayan Pasek.
Penjelasan Kasat Wayan ini menjawab bebeapa terkait perkembangan penanganan kasus oleh perwakilan PGRI Lembata dan Koordinator Korwas SMA/SMK Kabupaten Lembata, Yohanes Mamung.
Lebih jauh Kasat Wayan mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerapkan tersangka dan sedang dimintai keterangan para tersangka di ruang penyidik Polres Lembata, 18 Maret 2024.
“Kasus pengeroyokan guru Damianus Dolu ini sudah tersangka. Kita sudah panggil dan sedang menjalani pemeriksaan”, ungkap Wayan Pasek.
Sementara itu Kapolres Lembata, Josephien Vivick Tjangkung, kepada wartawan usai tatap muka membeberkan, karena kasus Damianus Dolu ini bukan sekedar penganiayaan tetapi kasus pengeroyolan sehingga pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP.
“Secara umum saya bisa jelaskan demikian. Sudah ada tersangka. Sedang diperiksa. Pasal yang dikenakan 170 KUHP. Karena kasus pengeroyokan”, ungkap Tjangkung.
Untuk itu dia meminta kepada semua pihak agar menahan diri dan tidak muda percaya pada informasi informasi hoax.
Dalam pertemuan itu, Fransiskus Terong, Wakil Ketua I PGRI Lembaata, memberikan apresiasi kepada Kapolres Lembata bersama jajaran yang sudah menangani kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus secara profesional dan tuntas.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Kepala SMA/SMK, Yohanes Mamung, selain memberikan apresiasi dan penghargaan tetapi juga meminta penyidik Polres Lembata menahan tersangka.
“Kamin memberikan dukungan kepada kerja kerja Kalolres Lembata agar tetap profesional dan tuntas dalam menangani kasus ini. Agar tuntas tersangka harus ditahan”, tegas Mamung, mantan wartawan Pos Kupang ini. +++sandro.wangak/aldino