Agus Salim, Terdakwa Uang Palsu di Lembata Dituntut Satu Tahun Penjara

Setelah mendapat Ciri-ciri yang di anggap sangat jauh berbeda dengan uang asli miliknya, Saksi tersebut lalu menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan pecahan uang palsu.

Home » Berita » Agus Salim, Terdakwa Uang Palsu di Lembata Dituntut Satu Tahun Penjara

LEWOLEBA – Agus Salim, terdakwa kasus pemalsuan uang di Kabupaten Lembata dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Lembata. Terdakwa merupakan seorang nelayan asal Lamahala, kelahiran 17 Agustus 1990, di Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian resort Lembata mengamankan AS beberapa waktu lalu.

Dalam siaran pers Nomor: PR-18/N.3.22/Dip.4/09/2025 yang diterima Suluhnusa.com, JPU Kejari Lembata membacakan tuntutan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang di Lembata di PN Lembata, 30 September 2025.

Dijelaskan dalam siaran pers tersebut bahwa, Pada Hari Selasa, 30 September 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lembata, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Triadi Da Praku Purba, S.H. menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang yang didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

Perlu diketahui bahwa kejadian pemalsuan uang ini terjadi pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Warnet Restu Ibu, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata

Terdakwa Agus Salim menggunakan fasilitas komputer dan printer di warnet tersebut untuk mencetak uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang awalnya tidak disadari oleh saksi penjaga warnet. Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, terdakwa berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan Terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga.

Dalam siaran pers yang ditandatangani kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Muhamad Rizal dikatakan Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata.


Diberitakan sebelumnya dari keterangan Seorang Perempuan yang bekerja sebagai PSK di salah satu tempat hiburan di seputaran Kota Lewoleba, bahwa, setelah menggunakan jasa PSK tersebut, Agus Salim membayar jasa PSK tersebut dengan menggunakan uang Palsu.


Karena curiga dengan Ciri-ciri uang pecahan seratus ribu yang di terimanya, Saksi pun langsung mencocokan uang tersebut dengan uang miliknya.

Setelah mendapat Ciri-ciri yang di anggap sangat jauh berbeda dengan uang asli miliknya, Saksi tersebut lalu menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan pecahan uang palsu.

Setelah itu, Saksi yang berdomisili di Kabupaten Lembata tersebut, langsung melaporkan kejadian tersbut sehingga tidak membutuhkan waktu lama, Terlapor pun langsung di ciduk dan di amankan di satuan Reskrim Polres Lembata, untuk kebutuhan pemeriksaan dan pengembangan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Bagikan:

Sandro Balawangak
Sandro Balawangak

Bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *