
LEWOLEBA – DUGAAN pemeriksaan yang dilakukan oknum polisi di Polres Lembata menuai perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT.
Darius Beda Daton Kerpala Ombudsman RI Perwakilan NTT menilai dugaan tindakan pemerasan dengan modus memasang police line di beberapa warung makan dan toko roti dalam kota Lewoleba dapat mencoreng citra Polri.
Untuk itu, Beda Daton, meminta Kapolres Lembata menindak tegas anggota polisi yang diduga memeras UMKM.
Beda Daton kepada wartawan seperti dilansir Indonesiasurya.com menjelaskan sejak kemarin, Kamis (2/10), pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha di Lewoleba Kabupaten Lembata perihal dugaan pemerasan. yang oleh oknum anggota polisi dan dilansir beberapa media lokal dan nasional yang ada di Kabupaten Lembata.
“Saya telah mendengar langsung keluhan sejumlah pelaku usaha melalui telepon untuk memastikan apa yang mereka alami terkait dugaan pemerasan oleh oknum polres Lembata, termasuk saya membaca berita dari beberapa media di Lembata”, ujar Daton.
“Terhadap keluhan tersebut, saya telah berkoordinasi dengan Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Miranda agar mengecek kebenaran informasi tersebut ke Kapolres Lembata”, tulis Beda Daton kepada melalui pesan WhatsApp kepada media di Lembata, 3 Oktober 2025.
Daton menegaskan jika benar telah terjadi pemerasan terhadap pelaku UMKM agar oknum anggota ditindak tegas.
“Saya minta agar pelaku usaha didengar keterangannya terkait dugaan pemerasan tersebut. Sebab, tindakan itu merusak citra polri yang saat ini sedang berupaya melakukan reformasi total” tegas Daton.
Ia mengaku sudah menghubungi Kasatreskrim Polres Lembata, IPTU Muhammad Ciputra Abidin S.Tr.K., M.Si. untuk mengecek informasi ini.
Ia berharap jika memang benar terjadi pelanggaran oleh para pelaku usaha, agar kepada mereka dilakukan teguran guna melengkapi syarat usaha dan lain-lain karena selama ini mereka berusaha dan tidak ada masalah. Apalagi UMKM baru bangkit dari keterpurukan, sehingga mereka perlu dibantu agar berusaha dengan nyaman dan aman, bukan menakut-nakuti apalagi memeras.
“Saya minta Kapolres Lembata agar menindak tegas anggota jika terbukti melakukan pemerasan sebagaimana yang dikeluhkan” pungkas Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton.
Kapolres Lembata Perintahkan Hentikan Penyelidikan Limbah Warung dan Quary
Buntut ramainya pemberitaan media massa tentang dugaan pemerasan berkedok penegakan hukum oleh oknum aparat di Mapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi mengeluarkan perintah kepada Kasatreskrim guna menghentikan proses penyelidikan sejumlah kasus yang ditenggarai bermasalah.
Perintah tersebut disampaikan Kapolres Nanang Wahyudi kepada Kasatreskrim , Iptu Mumahad Ciputra Abidin, dihadapan Wartawan, Jumat (2/10/2025) malam.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi tegas memerintahkan Jajarannya Mengedepankan Edukasi Hukum Sebelum Sebelum penindakan.
“Kalau mereka menyimpang, tegur, bina dan minta mereka memperbaiki tapi jika mereka tidak mengindahkan barulah kita tindak” ungkap Kapolres Nanang.
Kapolres menjelaskan, pihaknya sedang menjalankan reformasi di tubuh polri sehingga para anggota akan diawasi, baik yang gaya hidup hedon, maupun prilaku yang menyimpang dari peraturan kepolisian dan itu semua akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Ia juga mengatakan, terkait Anggota yang melanggar etika, pidana dan disiplin akan kita hadapi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Mumahad Ciputra Abidin.,Tr.K.,M.Si dihadapan Kapolres Mejelaskan bahwa memang langkah yang diambilnya baru akan dilaporkan ke Kapolres namun jika diperintahkan untuk hentikan dirinya akan hentikan.
Ciputra pada kesempatan itu pula menjelaskan Ikhwal merebaknya informasi keseresahan pelaku UMKM.
“Saya kumpulkan teman-teman unit bahwa informasi soal warung dan UMKM sudah di lakukan pulbaket dari masa kasat yang lama. Ia membenarkan pulbaket tentang limbah hasil produksi makanan.
Ia mengatakan, Ada warung yang buang limbah makan, minyak jelata di selokan atau lokasi sekitar warung jadi kami datangi berikan penjelasan untuk mereka hentikan pembuang hasil limba karena akan mencemari lingkungan
Sementara terkait pemasangan policeline di Lembata Bakery itu dirinya didampingi Kanit tipiter dan anggota terjun langsung ke lokasi sebab, limba produksi dari tungku oven dibuang di halaman belakang tempat usaha dan inilah yang kita cegah agar lingkungan tidak dirusak oleh limbah produksi.
“Kami minta agar pelaku usaha ini membuat Ipal agar lingkungan tidak bau dan tercemar” ujar Kasatres Lembata
Terkait perataan tanah berbukit di tanah merah kecamatan ilepae, kasat Ciputra menjelaskan bahwa memang itu lahan pribadi namun, menjual tanah atau material yang sudah dikomersilkan itu sudah menjadi obyek pajak yang mesti ditarik retribusi pajaknya. Sebab itulah kita minta pemiliknya untuk lengkapi dokumennya.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhap tiga orang yakni operator alat berat dan supir dan kami hanya minta agar dokumennya di lengkapi” ungkap Ciputra
Fakta Baru Tentang Pabrik Roti Lembata Bakery
Kasat Ciputra juga menyampaikan saat melakukan penyelidikan pihaknya menemukan beberapa fakta baru, bahwa Toko Roti Lewoleba Bakery tidak dilengkapi dengan tanggal expired sesuai aturan penjualan makanan dan minuman.
Selain tidak mencantumkan tanggal expired, sertifikat jaminan halal juga sudah tidak berlaku lagi sejak 19 November 2019.
“Bahkan roti yang ukuran kecil tidak ada label sama sekali. Harusnya setiap produk makanan harus dicantumkan label dan tanggal expired. Bahkan label halal juga sudah tidak berlaku. Sudah mati”, tegas Kasat Ciputra.
Parahnya lagi saat memproduksi roti pekerja tidak dilengkapi APD.
Kasat mengungkapkan pemasangan police line dilakukan atas perintah dirinya dan hanya dipasang di lokasi atau lubang pembuangan limbah. +++sandro.wangak