Muhamad Isak Tidak Layak Dapat Rekomendasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Begini Alasannya

"Intinya pemberi rekomendasi harus memiliki hubungan profesional terhadap pelamar. Kami di dinas pendidikan dan saya sebagai kepala dinas tidak memiliki hubungan  profesional dengan adik Muhamad Ishak. Jadi minta maaf kami tidak bisa karang karang rekomendasi. Bukan untuk mempersulit", tegas Ose Pukan.

Home » Berita » Muhamad Isak Tidak Layak Dapat Rekomendasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Begini Alasannya

LEWOLEBA – SALAH seorang pelamar beasiswa LPDP tahun 2025 menilai kinerja dinas pendidikan Kabupaten Lembata buruk lantaran secarik rekomendasi yang tak kunjung dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan kepada dirinya.

Pelamar itu bernama Muhamad Isak karib disapa Muis warga Desa Kalikur, Kecamatan Buyasari, Kabupaten Lembata seperti dilansir dari Halo Teropong.

Hal ini mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan, Jumad, 1 Agustus 2025 kepada wartawan di ruangan kerjanya.

Ose Pukan yang juga merupakan alumni STPMD Jogja tahun 1997 ini mengungkapkan pihaknya bukan mempersulit Muhamad Isak yang juga alumni STPMD Jogja tahun 2023 ini,  akan tetapi karena yang bersangkutan bukan berstatus sebagai guru, atau tenaga pendidik atau ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata.


Sekalipun demikian, Ose menuturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan Muhamad selama mendapat pelayanan dari staf di dinas Pendidikan Kabupaten Lembata.


“Sebagai pimpinan saya bertanggungjawab atas surat rekomendasi yang dikeluarkan. Selain itu saya juga meminta maaf kepada publik Lembata dan Muhamad atas ketidaknyaman selama mendapat pelayanan dari staf kami. Memang adik Muhamad ini tidak bisa diberikan Surat Rekomendasi dari kami. Alasannya, yang bersangkutan bukan guru, bukan juga tenaga pendidik dan juga bukan ASN yang bekerja di dinas pendidikan Kabupaten Lembata. Kami tidak bisa karang karang surat rekomendasi untuk pelamar beasiswa LPDP. Tidak juga untuk mempersulit”, jelas Ose Pukan.


Ose lebih jauh mengungkapkan salah satu syarat melamar beasiswa LPDP adalah surat rekomendasi dari dosen atau atasan, atau pihak lain  yang memberikan penilaian tentang kemampuan akademik atau profesionalisme pelamar.

Misalnya dosen jika pelamar masih berstatus mahasiswa, guru jika pelamar masih berstatus siswa atau baru lulus, atasan jika pelamar sudah bekerja, pembimbing jika pelamar memiliki dosen pembimbing skripsi atau tesis dan tokoh masyarakat jika pelamar terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Intinya pemberi rekomendasi harus memiliki hubungan profesional terhadap pelamar. Kami di dinas pendidikan dan saya sebagai kepala dinas tidak memiliki hubungan  profesional dengan adik Muhamad Isak. Jadi minta maaf kami tidak bisa karang karang rekomendasi. Bukan untuk mempersulit”, tegas Ose Pukan.

Untuk itu Ose menilai ungkapan Muhamad yang juga alumni STPMD Jogja 2023 ini, yang merasa muak dengan pelayanan  publik di Dinas Pendidikan adalah salah alamat dan subyektif.

“Penilaian dari adik Muhamad itu salah alamat dan subyektif. Sekalipun begitu, kami dinas pendidikan menerima itu sebagai kritikan dan masukan. Sekaligus saya memohon maaf kepada publik Lembata”, ungkap Ose Pukan. +++sandro.wangak

Bagikan:

Sandro Balawangak
Sandro Balawangak

Bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur?

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *