suluhnusa.com – Dengan adanya nomenklatur yang baru dan adanya jabatan eselon II, III dan IV pada lingkup pemerintah Kabupaten Ende maka Pemerintah suda seharusnya melakukan mutasi dan pengukuhan pejabat untuk mengisi kekosangan jabatan tersebut.
Sekertaris Daerah Kabupetan Ende Dr. dr Agustinus Gadja Mangasu, M.Kes yang dihubungi media ini beberapa waktu lalu melalui telepon selulernya mengatakan terkait dengan mutasi ini akan kami lakukan di awal januari, dan hal ini dilakukan adalah karena Organisasi perangkat Daerahnya disesuaikan dgn PP 18 tahun 2016 maka perlu adanya pengukuhan dan pelantikan ulang sesuai dengan nomenklatur baru dan Yang lowong diisi.
“Saya berharap dengan adanya informasi mutasi yang akan dilakukan agar seluruh ASN tidak perlu merasa terganggu dengan berpikir bahwa dirinya akan di pindahkan atau di turunkan dari jabatannya soal mutasi itu merupakan hal yang biasa bagi kita ASN oleh karena itu saya mengajak kepada kita semua untuk tetap eksis dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ende tercinta ini,”
Sementara itu sekertaris PUSAM Indonesia Oskar Vigator ketika di mintai tanggapan terkait dengan akan di adakannya mutasi dan pengukuhan jabatan sesuai dengan nomenklatur yang baru tersebut oskar mengatakan mutasi boleh di lakukan dan yang terpenting mutasi dan pengangkatan pejabat yang akan di kukuhkan adalah pejabat berkompoten sehingga bisa menerjemahkan dan menjabarkan visis dan misi dari Pemimpin Ende ini jangan asal angkat karena ada hubungan dara atau kekeluargaan saja karena ini akan berakibat fatal dengan keadaan ini.
Oskar menambahkan ini sudah terbukti di Ende sudah beberapa orang pejabat yang terjerat hukum jadi saya berharap kepada Bapak Bupati dan perangkat nya untuk benar – benar jelih untuk memili orang – orang yang pas untuk menduduki jabatan yang terpenting adalah orang tersebut jau dari target yang akan mementingkan diri sendiri dan menkesampingkan kepentingan masyarakat. (f.siga)
