Lengser Dari Kursi PU, Sil Wungubelen Mencak Mencak

suluhnusa.com – Gerbong mutasi di lingkup Pemda Kabupaten Lembata sedikit ricuh saat protocol selesai membacakan Surat Keputusan Penjabat Bupati Lembata, berikut Lampiran nama nama pejabat yang dimutasi.

Setelah molor beberapa jam Mutasi, di lingkup Pemda Kabupaten Lembata di gelar 9 Januari 2017. Saat petugas selesai membacakan lampiran, salah seorang Pejabat eselon II, menyelah untuk berbicara.

“Saya minta maaf. Saya tidak bersedia untuk dilantik pada jabatan saya yang baru. Tetapi saya bersedia untuk melakukan serah terima jabatan saya yang lama,” ungkap pejabat tersebut.

Nama pejabat itu, Sil Wungubelen. Dia menolak untuk dilantik. Pun menolak jabatan baru yang dipercayakan kepadanya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Lembata.

Wungubelen merasa, dirinya sebagai orang Teknis Pekerjaan Umum, dan ditempatkan di Dinas Perumahan rakyat dan Pertanahan adalah sebuah pelecehan terhadap Profesi teknisnya sehingga dirinya menolak dan meninggalkan ruangan pelantikan terlebih dahulu dan pulang ke rumah.

“Saya orang teknis. Saya orang murni PU. Dan saya diutus ke Lembata pada tahun 1990an, untuk melaksanakan semua pekerjaan teknis bidang pekerjaan umum di Lembata. Dan ketika say diganti, saya merasa dilecehkan,” tegas Wungubelen ketika ditemui wartawan di rumahnya.

Menurut Wungubelen, dirinya merasa seperti tidak dihargai olehj Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata. Sebab, Baperjakat menempatkan pejabat yang tidak memahami teknis pada intansi teknis Pekerjaan Umum.

“Kalau mau kuasai intansi tekni PU, dulu sekolah di teknik. Kalau yang menggantikan saya itu, orang teknis dan kemampuan teknisnya melebihi saya, saya hargai. Tetapi yang menggantikan saya adalah orang yang belajar ilmu pemerintah. Bagaimana dia mengerti teknis ?,” tegas Wungubelen.

Dirinya menilai, baik sekda maupun Penjabat Bupati Lembata, tidak melihat hasil kerja nyata dirinya saat menyukseskan Hari Nusantara.

“Bukannya saya dihargai karena hasil kerja saya, tetapi mala saya dilumat,” kecam Wungubelen, seraya membeberkan mutasi yang dilakukan ini melanggar aturan.

Untuk itu dirinya merasa lebih baik menjadi staf biasa dari pada memegang jabatan yang baginya sebuah pelecehan terhadap kompetensi teknisnya,” ungkap Wungbelen.

Sementara itu, Penjabat Bupati Lembata, Piter Manuk mengungkapkan dirinya memohon maaf karena tidak bisa memuaskan semua pihak dalam mutasi kali ini.

“Saya mohon maaf andaikan keputusan ini tidak memuaskan semua pihak. Saya sportif itu prerogative pada saya tapi saya sportif meminta teman-teman memaklumi keadaan saya karena saya penjabat Bupati, bukan pelawak yang melucu diatas panggung dan semua kita tertawa. Saya penjabat Bupati yang mengambil keputusan maka pasti ada yang suka dan ada yang tidak suka. Terhadap hati yang gundah gulana atau hati yang galau dengan keputusan ini, saya tahu ada yang sedang marah saya tapi beradaptasilah dengan situasi baru untuk bagaimana menerima keputusan ini sebagai keputusan yang harus saya ambil dalam kondisi seperti ini”, ungkap Manuk.

Menurut Pieter Manuk, semua harus “taan tou” gelekat Lewotanah Lembata sehingga jangan baku marah karena keputusan ini. Promosi dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam dinamika birokrasi, bukan sesuatu yang sakral.

Pemda Lembata sudah melalui semua proses dan prosedur untuk mutasi kali ini. Penjabat Bupati mempunyai kewenangan terbatas untuk mutasi oleh karena itu semua proses sudah dilewati dan dilaksanakan sesuai regulasi. Sudah ada rekomenadasi dari komisi ASN untuk mutasi hari ini.

Berdasarkan rekomendasi dari Komisi ASN, kita lampirkan dengan usulan kita ke Menteri Dalam Negeri dan telah disetujui oleh Menteri dalam Negeri.

Menurut Manuk, mutasi kali ini dilakukan tanpa demosi. Sebab, ketika seseorang didemosi jabatannya akan berpengaruh pada psikologi. Dan tidak ada unsur politik.

“Lihat saja komposisi mutasi yang saya lakukan. Apakah menguntungkan viktori atau tidak. Semua pihak boleh melihat dan menilai. Tidak ada unsure kepentingan politik disana”, tegas Manuk.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat persetujuannya ditandatangani sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, sementara Lampiran surat persetujuannya ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah. Syukur bahwa dari 25 Kabupaten yang mengurus ini, lima sudah selesai dan Lembata urutan ketiga.

“Jadi tidak ada unsur sogok menyogok atau apa lagi dalam urusan ini. Saatnya sekarang birokrasi ditata kembali”, kata Manuk.(sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *