suluhnusa.com – Kepolisian Resort Lembata, 14 September 2018 menerima laporan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa di Lembata. Laporan ini tercatat di Polres Lembata denga nomor nomor SPTL/109/IX/2018/NTT/RES LEMBATA. sebagai pelapor, salah seorang warga Desa Panama, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Tahir Ikram Ardiyansah (36).
Dengan laporan polisi ini, kepala desa yang berinisial LL tersebut dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancam hukuman 9 bulan penjara.
Kronologis kejadian terkait dugaan perbuatan zinah Kepala Desa Mahal I, berinisial LL ini, disampaikan oleh Ikram Ardiansyah kepada wartawan di Lewoleba usai mengantar salah seoarang saksi kunci ke Polres Lembata, 17 September 2018.
Menurut Ikram, saat dirinya merantau ke Kalimantan, 17 Juli 2017 dirinya meninggalkan istrinya bersama seorang anak laki laki Wildan Lington berusia empat tahun. Setahun meninggalkan istrinya yang berinisial JI dan putrantya wildan Lington (4), Ikram mendapat kabar, istrinya berselingkuh dengan sang Kepala Desa, hanya saja, JI selalu membantah informasi tersebut ketika Ikram menanyakan hal ikwal tersebut melalui telepon.
Atas izin istrinya yang berinisal JI (33), Ikram merantau, selama setahun di Kalimantan, sebagai Buruh sejak 1y7 Juli 2017 silam.
“14 Juli 2018, ada saudara menelpon bahwa istri saya dalam perjalanan ke Kalimatan untuk ketemu dengan saya tapi coba diperiksa baik baik karena ada yang tidak beres. Kamu harus cek dia baik Baik,” ungkap Ikram.
Masih menurut Ikram, 18 Juli 2018 JI, istrinya dia tiba di Kalimantan.
“Saya cek. Saya Tanya langsung ke dia. Dan dia mengakui bahwa dirinya sudah hamil 1 bulan. Dia dia juga mengakui tentang hubungan dengan kepala desa itu. Dia mengaku kepada saya, dia hamil dengan kepala desa itu,” kisah Ikram.
Mendengar pengakuan istrinya, Ikram tidak lalu mengambil tindakan. Ikram hanya mengatakan dirinya tidak sudi menerimanya lagi dan meminta JI untuk pulang.
“Saya tidak menyentuhnya. Dan sewaktu dia pulang saya juga yang biayai bersama anak pertama saya Wildan Lington yang masih berusia 4 tahun,”
Saat tiba di larantuka dari Kalimantan, demikian Ikram, JI dijemput oleh direktur Lembaga Permata, Nurhayati Kasman, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Ikram.
“Untuk membuktikan kehamilan JI, ibu Nurhayati Kasman membawa JI ke dokter di apotik K-24, Lewoleba. Setelah itu, JI di antar pulang ke rumah orang tuanya. Dan sampai saat ini usia kehamilan JI 3 bulan,” ungkap Ikram.
Karena Merasa dirugikan dan merasa tidak puas Ikram lalu melaporkan ke polres Lembata Jumad, 14 September 2018 sehari setelah tiba di Lewoleba, 13 September 2018 dengan membawah bukti, hasil USG K-24.
Dugaan perbuatan kepala Desa mahal I ini dapat di jerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga. Berikut ini bunyi pasal 284 KUHP:
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
LL, Kades Mahal I yang dikonfirmasi suluhnusa.com melalui saluran telepon, belem bersedia menjelaskan terkait laporan dugaan perzinahan yang menimpah dirinya. LL mengaku menghubungi kembali suluhnusa.com, karena dirinya sedang ada tamu.
“Saya masih ada tamu. Nanti saya hubungi kembali,” ungkap LL dari bali telepon kepada suluhnusa.com, 17 September 2018. Sampai berita ini ditulis, LL tidak dapat dihubungi lagi.
Nurhayati Kasman yang ditemui di Lewoleba, 17 September 2018, juga membenarkan tentang kronoligis kejadian dan laporan polisi ini. ***
sandro wangak