suluhnusa.com – Awal tahun 2019 menjadi awal yang buruk bagi dunia pendidikan di Lembata. Dua siswi di Lembata mengalami kekerasan seksual. salah satu pelakunya adalah ASN di salah satu sekolah di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Naas menimpah siswi Kelas I salah satu SMA di Omesuri. Kasus ini mencuat atas laporan keluarga korban karena selama dua di akhir tahun 2018 menghilang dari rumah pergi bersama L, pelaku pelecehan yang juga berstatus Aparat Sipil Negara.
Sebut Saja Bunga pelajar SMA di Lembata pada saat mengalami kekerasan seksual masih dibawah umur, pasalnya Bunga baru akan menginjak usia dewasa 18 tahun pada tanggal 29 Desember 2018. Sementara kasus pelecehan terjadi pada Oktober 2018.
Berdasarkan laporan polisi, LP/01/I/2019/NTT/Polres Lembata/Sek Buyasuri tanggal 7 Januari 2019, pelakunya berinisial L, ASN di salah satu sekolah dasar di Omesuri, Lembata berusia 35 tahun. Pelaku diketahui sudah berkeluarga dikaruniai Satu orang Anak .
Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga tinggal di satu desa yang sama, yakni Loyobohor. Awalnya pada bulan oktober 2018 L menelpon korban dan minta curhat akan kondisi keluarganya.
Karena sudah sering menelpon L mengajak korban untuk berpacaran dan korban cuma diam tetapi L terus mendesak akhirnya korban mau dan saling telepon setiap hari bahkan sampai larut malam.
Selain itu, korban juga kerap mendapat ancaman dari pelaku. “Kalau mau lanjut sekolah maka ikut maunya saya,” ungkap korban meniru ancaman Pelaku dikutip dari laporan Polisi.
Korban takut dan mulai ikut saja permintaaan dari L. Dengan ancaman Pelaku meminta korban foto setengah bugil dan kirim ke L melalui Handphone.
Sadis lagi L meminta kata sandi kaun Facebook milik korban \korban dan mengirim foto setengah telanjang korban ke sebagian teman facebooknya korban.
Aksi L berlanjut dengan mengajak korban untuk keluar tanggal 19 dan 20 Desember 2018 malam. Dua malam itu L melakukan pelecehan dan mencabuli korban dengan ancaman agar jangan memberitahukan kejadian pada siapapun.
Peritiwa ini dicurigai oleh keluarga korban karena dua mlm berturut turut korban menghilang dari rumah. Keluarga mendesak korban untuk menceritakan semua kejadian, akan tetapi di hadapan Ketua RT, L menyangkal.
Tanggal 7 Januari 2019 keluarga korban membuat laporan ke Polisi. L menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lembata dan langsung ditahan.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira, saat dihubungi suluhnusa.com, 10 Januari 2019. Wira Mila menambahkan, ada dua kasus pelecehan siswi dibawah umur. Salah satu Siswi SMA kelas I pelakunya ASN. Sementara kasus yang lain Siswi SMP pelakunya salah satu warga.
“Kasus yang korbannya Siswi SMA dengan pelakunya ASN ditangani Polres Lembata dan sudah ditahan. Sementara Kasus yang korbannya SMP ditangani di Omesuri,” ungkap Wira Mila.
Tindakan kedua pelaku merupakan tindakan pidana persetubuhan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara korban, Siswi SMP dan SMA tersebut saat ini mendapat perlindungan dan menjalani pemulihan psikologi dari LSM Permata Lembata. ***
sandro wangak