suluhnusa.com – Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM ), Kabupaten Lembata saat ini sedang menggodok dan melengkapi dokumen pemecatan terhadap dua oknum Aparat Sipil Negara di Kabupaten Lembata.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah SDM, Kabupaten Lembata, Patrisius Udjan saat dikonfirmasi suluhnusa.com, 11 Januari 2019 di Lewoleba.
Patris Udjan membenarkan ada dua ASN dilingkup Pemkab Lembata yang akan dijatuhi sanksi pemecatan, akan tetapi pihaknya belum bisa membeberkan identitas kedua ASN.
“Selamat Siang ade, Kami belum bisa memberikan informasi karena sedang dalam proses untuk penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Udjan dalam pesan WhatsApp kepada suluhnusa.com.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum ASN tersebut, Udjan mengatakan pihak BKD SDM Lembata tidak mau mendahului dan menyerahkan kepada PPK untuk menyampaikan karena pihak BKD masih sedang melakukan proses dokumen.
Sementara itu, Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur, ketika di Konfirmasi suluhnusa.com di kantor Bupati Lembata juga membenarkan informasi ini. Selain membenarkan Yentji Sunur tampak kaget informasi pemecatan ASN ini bocor ke pihak media.
“Tau dari mana tentang informasi ini (pemecatan ASN-red). Ya, jadi terkait kedua ASN itu masih menunggu pertimbangan dari saya. Sebelum memutuskan saya juga mempertimbangkan banyak aspek. Jika dipecat kasihan anak dan istri ASN tersebut. Tapi pelanggaran yang dilakukan sudah tidak bisa ditolerir lagi,” tandas Sunur.
Informasi yang didapat media ini di Kantor BKD SDM Lembata, menyebutkan, kedua ASN ini diproses pemecetan karena berdasarkan Laporan, bukti dan dokumen, keduanya tidak masuk kantor tanpa keterangan sejak pertengahan tahun 2018 sampai awal tahun 2019. ***
Sandro wangak