LEWOLEBA – PUBLIK Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memberi apresiasi atas kerja Polres Lembata yang berhasil membongkar kasus pencurian yang marak di Lembata sejak akhir tahun 2025.
Apresiasi ini diberikan karena lokasi pencurian terjadi di delapan lokasi berbeda di Lembata dengan barang bukti terbanyak sejauh ini.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Muhamad Ciputra Abidin, saat mendampingi Kapolres Lembata, Nanang Wahyudi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 21 January 2026 mengungkapkan kasus pencurian yang melibatkan anak anak ini diduga dilakukan secara terorganisir karena memiliki basecamp.
“Basecamp menjadi tempat untuk merencanakan pencurian. Mereka ada markas. Mereka sebut itu bascamp, di samping MBG 01 Lamahora. Ada bangunan bekas kios mereka nongkrong disana. Setelah melakukan aksi pencurian mereka kembali berkumpul di basecamp itu”, ungkap Ciputra Abidin, Rabu, 21 Januari 2026.
Selain itu Ciputra menjelaskan, sebanyak 26 barang bukti ini adalah sebagian kecil dari hasil curian. Masih banyak lagi yang belum ditemukan karena terduga pelaku lupa tempat menjual dan sebagian sudah dipakai untuk kebutuhan sehari hari dan bersenang senang.
“Saking banyaknya barangnya bukti sampai terduga pelaku lupa dimana lokasi mereka menjual. Ada juga barang bukti misalnya rokok, uang dan bahan makanan sudah habis untuk kebutuhan sehari hari dan senang senang”, jelas Ciputra.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 barang bukti diantaranya sejumlah unit telepon genggam berbagai merek, laptop, speaker, alat cas, kain tenun, etalase rokok, perhiasan, hingga empat unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat, Vixion, Revo dan Suzuki Nex.
“Dan semua barang ini kami ambil ditangan para pembeli atau masyarakat. Mereka membeli atas dasar ketidaktahuan dan rasa iba. Para pelaku menjual hasil curiannya dengan harga murah. Speaker aktif yang baru dibeli tuannya tiga hari langsung dicuri para terduga pelaku dan dijual murah. Hanya 600 ribu”, ungkapnya.
Menurut Ciputra, pengakuan para terduga pelaku dan penyidikan pihaknya, barang barang hasil curian yang diambil polisi sebagai barang bukti dijual dengan harga murah. Laptop dijual dengan harga 500.000. Handphone dijual dengan harga 200.000-300.000. Speaker dijual dengan harga 600.000.
Untuk itu ia menghimbau apabila ada orang baik itu pedagang atau siapapun yang ditawarkan barang elektronik atau barang lain oleh siapaun dengan harga murah atau dengan harga tidak wajar harus diduga sebagai barang curian.
“Ini salah satu cara mendeteksi sebuah barang sebagai barang hasil curian”, tegas Ciputra.
Kasus pencurian ini terjadi di delapan titik kejadian dalam 10 laporan polisi.
Dari 10 kasus yang terungkap ini, para pelaku melakukan aksinya di 8 tempat berbeda yang meliputi Desa Waowala dan Desa Beutaran di Kecamatan Ile Ape, Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak di Kecamatan Nubatukan, serta kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba.
Saat ini polisi sudah menahan dua tersangka yang berusia dewasa sementara yang masih berusia anak anak dititipkan di Dinas P2PA Kabupaten Lembata untuk mendapat pembinaan dan pengawasan dari pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku.+++sandro.wangak
