Upaya Peningkatan Disiplin Guru Melalui Sistem Reward and Punishment Guna Menunjang Efektivitas Proses Belajar Mengajar di SDK Lewouran Kecamatan Ile Bura

UPAYA PENINGKATAN DISIPLIN  GURU MELALUI SISTEM REWARD AND PUNISHMENT GUNA MENUNJANG EFEKTIVITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR DI SDK LEWOURAN KECAMATAN ILE BURA


 

KAROLUS KOPONG MEDAN, S.Pd.SD

NIP. 196207131983031022

 

SDK LEWOURAN

KECAMATAN ILE BURA

FLORES TIMUR

 

ABSTRAK

Waktu juga merupakan salah satu “modal” kerja yang sangat terbatas, sehingga harus digunakan secara efisien. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa penggunaan waktu dimasyarakat khususnya di SDK Lewouran belum efisien. Bahkan banyak kebiasaan yang membuang – buang waktu. Misalnya pada jam pertama masuk kegiatan belajar mengajar (KBM) jam 07.00 WIB, akan tetapi guru ataupun siswa tidak siap, mereka sepertinya tidak bisa masuk tepat jam 07.00, walaupun ada beberapa guru/siswa bisa masuk tepat jam 07.00, namun itupun tidak stabil, sehingga hal ini berdampak pada stabilitas sekolah. Memang salahsatu faktor penyebab nya adalah 70% jarak tempat tinggal guru dengan sekolah rata-rata di atas 10 km, ditambah transportasi umum kurang. Guru yang tidak memiliki kendaraan pribadi merasa kesulitan. Hal ini berdampak terjadinya guru kesiangan. Begitu pula dengan jam-jam terakhir, kendaraan umum sudah tidak ada. Belum lagi kalau cuacanya buruk, sehingga guru malas untuk ke sekolah. Hal ini berdampak pada stabilitas sekolah seperti alokasi waktu pelajaran jadi berkurang, siswa berkeliaran di lingkungan sekolah, otomatis prestasi belajar siswa rendah.Sebagai pimpinan tertinggi di sekolah, kepala sekolah harus mampu mengelola waktu secara efisien, baik untuk tugas-tugas sendiri maupun untuk sekolah secara keseluruhan. Sehingga keluhan  kegiatan proses belajar mengajar dapat  berjalan secara  efektif dan efisien.

Guru  adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui  proses  edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dam moral.

KEYWORD : KAROLUS, KOPONG MEDAN, DISIPLIN, REWADRS, PUNNISHMENT, EFEKTIVITAS, PEMBELAJARAN, LEWOURAN, ILE BURA

 

DOWNLOAD:

UPAYA PENINGKATAN DISIPLIN GURU MELALUI SISTEM REWARD AND PUNISHMENT GUNA MENUNJANG EFEKTIVITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR DI SDK LEWOURAN KECAMATAN ILE BURA

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *