KALABAHI – Pernyataan dalam nota pembelaan (pledoi) yang semestinya menjadi alat pembelaan hukum justru memicu badai baru. Tuduhan suap yang dilontarkan advokat Francisco Besi kini berbalik arah dan menyeretnya ke ranah pidana.
Tim kuasa hukum Gusti Piston memastikan tidak akan mundur. Laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik telah resmi dilayangkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 30 April 2026 dan dipastikan terus bergulir.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Alor, Yefta O DJahasana, selaku anggota tim kuasa hukum, menyebut tuduhan dalam pledoi tersebut sebagai serangan tanpa dasar yang tidak pernah muncul dalam proses pembuktian di persidangan.
“Ini bukan sekadar pembelaan, tapi tuduhan serius yang tidak pernah teruji. Dari BAP, dakwaan, keterangan saksi, hingga alat bukti dan ahli—tidak ada satu pun fakta yang mengarah ke dugaan suap itu,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).
Dalam pledoi, Francisco Besi menuding Gusti Piston menerima uang dari pihak tertentu untuk diserahkan kepada oknum jaksa. Namun menurut tim hukum, klaim tersebut muncul secara tiba-tiba dan tidak pernah diuji dalam forum persidangan.
Putusan majelis hakim disebut menjadi titik balik. Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar dijatuhkan kepada terdakwa tanpa satu pun pertimbangan terkait tuduhan suap sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi.
“Putusan sudah menjawab. Tuduhan itu tidak terbukti. Tapi dampaknya nyata nama baik klien kami diserang, keluarga mengalami tekanan serius,” ujar Yefta.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyinggung batas tipis antara hak imunitas advokat dan potensi pelanggaran hukum.
“Imunitas bukan berarti bebas menuduh tanpa dasar. Kalau pernyataan itu melanggar hukum, maka ada konsekuensi pidana dan etik. Tidak ada profesi yang kebal hukum,” tegasnya.
Mereka menilai pernyataan dalam pledoi tersebut berpotensi mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, sekaligus mencoreng integritas profesi advokat.
Kini, perkara tersebut tak lagi berhenti di ruang sidang. Babak baru dimulai di ranah pidana.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal batas etika dan tanggung jawab dalam profesi hukum,” pungkasnya.+++
j.k
