Terbongkar! Dugaan Rekayasa KTP di Dispenduk Alor.

"Tres: Siapa Dalang Sebenarnya"

KALABAHI, – Sidang lanjutan perkara dugaan rekayasa dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Alor kembali memanas.

Tim penasihat hukum terdakwa, Cynthiche Vanessa Tuhuteru (CVT), secara terbuka membongkar sejumlah dugaan kejanggalan serius dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalabahi, Selasa (5/5/2026), memasuki agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dengan nomor perkara 11/Pid.B/2026/PN Klb. Eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Tres Priawati, S.H., di hadapan majelis hakim.

Perkara ini sendiri berawal dari dugaan rekayasa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyeret dua orang, yakni CVT yang disebut sebagai mantan istri eks Kapolres Alor dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IB. Keduanya telah lebih dulu ditahan sejak Rabu (8/4/2026) oleh Kejaksaan Negeri Alor, setelah kejaksaan menerima tahap dua berkas perkara kasus ini dari penyidik Mabes Polri.

Seperti yang disaksikan langsungkan media ini ketika dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Siang Garuda Kantor Pengadial Negeri Kalabahi, pada 5/5/2026,disebut tim hukum menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Surat dakwaan tidak boleh kabur (obscuur libel). Namun dalam perkara ini, uraian peristiwa pidana tidak disusun secara rinci dan justru saling bertentangan,” tegas Tres di ruang sidang.

Menurutnya, dakwaan alternatif yang disusun jaksa justru menempatkan terdakwa dalam posisi yang kontradiktif, yakni sebagai pihak yang “menyuruh melakukan” sekaligus “turut serta melakukan” tindak pidana.

“Ini menimbulkan ketidakjelasan hukum dan berpotensi merugikan hak terdakwa,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan JPU, terutama terkait temuan berupa foto dokumen KTP dan kartu keluarga.

“Yang ditemukan hanya foto dokumen, bukan dokumen asli. Secara hukum, ini tidak memenuhi standar alat bukti yang sah dan autentik,” kata Tres.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP yang mensyaratkan keabsahan alat bukti harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, eksepsi juga menyinggung inkonsistensi dalam penentuan locus dan tempus delicti. Dalam dakwaan, peristiwa disebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni Surabaya dan Balikpapan pada 2019, serta Alor pada 2021.

“Ketidakkonsistenan ini berdampak serius pada kompetensi pengadilan dan hak terdakwa untuk membela diri, termasuk mengajukan alibi,” tegasnya.

Poin lain yang disorot adalah pencantuman Pasal 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam dakwaan, yang menurut tim hukum tidak pernah muncul dalam proses penyidikan.

“Penuntut umum tidak boleh membangun konstruksi perkara baru di luar hasil penyidikan. Ini berpotensi melanggar asas legalitas dan due process of law (proses hukum yang adil atau hukum sebenarnya),” ungkap Tres.

Selanjutmya, kuasa hukum ini juga mempertanyakan keabsahan prosedur penahanan terhadap terdakwa. Ia menduga terdapat cacat administrasi, termasuk tidak adanya pemberitahuan yang patut kepada keluarga maupun kuasa hukum saat proses pelimpahan perkara.

“Hal ini berpotensi merupakan bentuk abuse of process yang merampas hak pendampingan hukum terdakwa,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Tres, dalam petitumnya, sebagai tim penasihat hukum meminta majelis hakim:

Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang dibacakan., Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima., Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan., Memulihkan hak, kedudukan, dan nama baik terdakwa s dan Membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan demikian Tres Priawati usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU pada Kamis, 7 Mei 2026.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *