Gubernur dan DPRD Provinsi NTT Hadiri Festival Buka Muro di Kolontobo

NTT memang tak punya satu bahasa, tapi istilah Muro dari Lembata bisa menjadi ikon kearifan lokal NTT, seperti halnya ‘Sasi’ di...

 LEWOLEBA – KESERIUSAN pemerintah dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kearifan lokal muro sebagai indentitas konservasi NTT patut diberi apresiasi.
Pasalnya usai Yayasan Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat) menyerahkan naskah akademik Inisiatif Perda Muro beberapa waktu lalu, Gubernur dan DPRD NTT melakukan kunjungan ke Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Kunjungan ini dalam rangka mengikuti ritual Festival buka Muro, 22-23 Agustus 2025.
Linus Lusi, Staf Ahli Bidang Ekonomi mewakili Gubernur NTT bersama anggota DPRD NTT Leo Lelo, Ketua Komisi II;  Viktor Mado Watun, Anggota Komisi III;  Alexander Take Ofong  Anggota Komisi III;  Astrid Blandina Gaidaka Anggota Komisi III dan Wakil Ketua Bappemperda Oktafianus Moa Mesi.

Hadir juga Bupati Lembata diwakili Kepala Dinas Pariwisata, Yakobus Wuwur, Ketua DPRD Lembata Syafrudin Sira, Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Gewura, Anggota DPRD Lembata Hilarius Lukas Kirun dan Sebastianus Muri dan Camat Ile Ape, Laurensius Manuk.



Kehadiran rombongan pejabat Provinsi NTT ini sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat lokal pemilik muro dan bagian dari study lapangan melihat kearifan lokal muro untuk sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi NTT.

Ketua Yayasan Barakat, Benediktus Bedil, berharap nama “Muro” dipertahankan sebagai bagian dari judul Perda.
NTT memang tak punya satu bahasa, tapi istilah Muro dari Lembata bisa menjadi ikon kearifan lokal NTT, seperti halnya ‘Sasi’ di Maluku,” katanya. “Ini bukan soal nama daerah, tapi semangat kolektif menjaga laut secara adat.”

Ia menegaskan, Perda ini merupakan buah keberhasilan revitalisasi Muro di Lembata yang dilakukan Barakat, dan menjadi titik masuk untuk melindungi berbagai kearifan lokal di seluruh wilayah NTT.

Drs. Yosafat Koli, M.Si, akademisi dan peneliti LSM Barakat menjelaskan muro merupakan tradisi lokal masyarakat pesisir Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dalam menjaga kawasan laut secara adat.
Kawasan laut dikelola dan dijaga oleh masyarakat dengan prinsip konservasi tradisional. Namun, seiring waktu, tradisi Muro sempat ditinggalkan. Ketika hasil tangkapan ikan menurun dan kerusakan ekosistem laut semakin terlihat, masyarakat mulai menyadari pentingnya menghidupkan kembali tradisi tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *