Hadir juga Bupati Lembata diwakili Kepala Dinas Pariwisata, Yakobus Wuwur, Ketua DPRD Lembata Syafrudin Sira, Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Gewura, Anggota DPRD Lembata Hilarius Lukas Kirun dan Sebastianus Muri dan Camat Ile Ape, Laurensius Manuk.

Kehadiran rombongan pejabat Provinsi NTT ini sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat lokal pemilik muro dan bagian dari study lapangan melihat kearifan lokal muro untuk sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi NTT.
NTT memang tak punya satu bahasa, tapi istilah Muro dari Lembata bisa menjadi ikon kearifan lokal NTT, seperti halnya ‘Sasi’ di Maluku,” katanya. “Ini bukan soal nama daerah, tapi semangat kolektif menjaga laut secara adat.”
Ia menegaskan, Perda ini merupakan buah keberhasilan revitalisasi Muro di Lembata yang dilakukan Barakat, dan menjadi titik masuk untuk melindungi berbagai kearifan lokal di seluruh wilayah NTT.
Yayasan Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat) menjadi salah satu lembaga yang mendorong pemulihan tradisi Muro.

Muro, kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan laut, yang sudah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya.
Yosafat Koli menyatakan pentingnya instrumen hukum untuk memperkuat pelestarian tradisi Muro. Beliau menyebutkan, tanpa dasar hukum yang kuat, Muro akan sulit bertahan menghadapi praktik-praktik merusak seperti penangkapan ikan menggunakan bom dan pukat harimau, serta penebangan mangrove secara brutal.
Kearifan lokal perlu dilindungi oleh regulasi agar masyarakat memiliki kekuatan untuk mengatur, melarang, bahkan memberi sanksi. Tanpa perlindungan hukum, kawasan Muro rentan dirusak oleh aktivitas ilegal.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kearifan lokal sebagai bagian dari solusi mengatasi kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Menurut Leonardus Lelo, tradisi seperti Muro dapat menjadi inspirasi untuk membangun peradaban yang lebih berkelanjutan.
Festival buka Muro yang dilakukan selama dua hari, 22-23 Agustus 2025 pertama kali dibuka sejak ditutup selama dua tahun terakhir. Zona Muro di Desa Kolontobo telah ditutup sepenuhnya, dan tidak pernah sekalipun dibuka atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Linus Lusi mewakili Gubernur NTT mengungkapkan Muro hadir sebagai solusi menjaga laut dan lingkungan. Kearifan lokal masyarakat Ile Ape ini bukan sekadar karena aturan tertulis, melainkan karena kuatnya peran dan wibawa lembaga adat yang menjaga, mengawasi, dan memastikan bahwa seluruh warga menghormati keputusan bersama untuk memberi waktu bagi laut agar bisa pulih.
Lusi berterima kasih kepada masyarakat adat dan LSM Barakat yang sudah mendampingi membantu memperkuat dokumentasi dan pemahaman tentang praktik Muro, serta menjembatani pengetahuan adat dengan pendekatan konservasi modern.
“Muro sebagai solusi saat ini terhadap kerusakan ekosistem laut dan perubahan iklim”, ungkap Lusi
Melalui kolaborasi antara adat, masyarakat, dan lembaga pendamping, Desa Kolontobo membuktikan bahwa pengelolaan laut yang berakar pada nilai-nilai lokal mampu menjawab tantangan zaman dan berharap dapat menjadi perda konservasi kawasan pesisir di NTT.
Tentang perda ini, Yayasan Barakat resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya di Provinsi NTT kepada DPRD Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong pengakuan hukum terhadap praktik konservasi adat yang telah terbukti menjaga kelestarian laut dan pesisir di NTT.
Naskah setebal 102 halaman itu diserahkan langsung oleh Ketua Yayasan Barakat, Benediktus Bedil, kepada Ketua DPRD NTT Emilia Julia Nomleni dan Ketua Komisi II, Leonardus Lelo awal Agustus 2025 lalu. +++sandro.wangak/hosea.t
