SULUH NUSA, SOE – Pemilik 3 (Tiga) bidang tanah yang terletak di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS, akhirnya resmi mempolisikan 17 penyerobot tanah dan pengrusakan tanaman yang di pimpin Yohanis Banunaek, Cs.
Para terduga pelaku ini, akhirnya harus berurusan dengan hukum atas dugaan
tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman umur panjang dan pendek di Desa Fenun.
Terbukti kasus ini resmi dilaporkan ke Polres TTS oleh korban pemiik tanah, Petrus Tefa dkk, didampingi Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan NTT, Ampera Seke Selan, SH, MH, dengan bukti STTLP/B/ 22O/ VII/ 2O23/ SPKT/ Polres TTS/ Polda NTT, Selasa, 11 Juli 2O23.
Mereka diduga menyerobot 3 bidang tanah yang telah memiliki bukti kepemilikan yang sah, berupa sertifikat tanah atas nama Petrus Tefa dkk, pada, 14 Juni 2O23.
Fakta ini juga di benarkan salah satu korban pemilik tanah, Mikhael Banunaek kepada tim media ini, Rabu, 12 Juli 2O23, bahwa
terkait ulah Yohanis Banunaek Cs ini, pihaknya merasa sangat dirugikan secara moril dan material, hingga akhirnya menempuh langkah hukum.
” Kami minta polisi segera mengusut dan menindaklanjuti laporan kami dan diproses sampai ke pengadilan agar adanya keadilan dan kepastian hukum”.harap Mikhael.
Terpisah Ampera Seke Selan, SH., MH, dikonfirmasi tim media ini mengatakan, perbuatan Yohanis Banunaek cs melanggar tindak pidana penyerobotan tanah, yakni pengrusakan barang milik orang lain berupa tanaman umur panjang seperti, Kelapa, kemiri, asam, cendana, mahoni, gamelina/jati putih, termasuk tanaman umur pendek seperti kacang-kacangan dan ubi – ubian.
Menurut Ampera, diperkirakan kerugian yang di alami pemilik tanah sekitar Rp. 25O juta. Perbuatan para pelaku telah melanggar pasal 167 KUHP, yakni sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan penyerobotan tanah pasal 406 KUHP yang dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
“Saya minta penegak hukum agar menindak tegas pelaku-pelaku penyerobotan tanah dan segera menyita Barang Bukti (BB) berupa sensor 2 unit dan lainya yang dipakai para terduga pelaku saat melakukan aksi penyerobotan dan pengrusakan tanaman”. tegasnya.
Ampera juga menyebut kasus ini sebelunnya sudah dilaporkan ke Polsek Amanatun Selatan sebanyak empat (4) kali, namun tidak ditindak lanjuti.
“Atas dasar ini, maka kami mengambil langkah hukum melapor kasus ini ke Polres TTS, dengan membawa bukti – bukti pendukung yang cukup”.terang Ampera.
Sekedar diketahui, pe nyerobotan dan pengrusakan tanaman di 3 bidang tanah milik Petrus Tefa, Mikhael Banunaek, dan Agustinus Banunaek tersebut, dipimpin oleh Yohanis Banunaek,_ Maximus Banunaek dan Stefanus Banunaek, Cs.
Sekedar diketahui, Desa Fenun di Kecamatan Amanatun Selatan, beberapa pekan lalu hebo dengan kasus gigitan anjing rabies hingga disolasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS).
Desa Fenun menjadi lokasi awal munculnya kasus rabies di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). +++d.ass/SN