Suluh Nusa, Soe – Usai Kapolres TTS, AKBP Andre Librian,S.I.K, memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan proses hokum terhadap dugaan pencurian jenasah Almarhumah HUL yang hilang, Keluarga alamrhumah langsung memberikan tanggapan balik.
Kapolres Librian menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memeriksa enam saksi dan kasus dugaan pencurian jenasah Covid 19 di pekuburan umum Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik lakukan gelar perkara dan kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Keluarga sudah jadwalkan untuk diperiksa,” tegas Librian.
Jika sudah ada tersangka kata Librian, akan dikenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), Isinya barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.
“Sesuai hasil penyelidikan, jenazah dipindahkan pada hari Jumat tanggal 5 Februari dini hari menggunakan peralatan dan dipindahkan ke Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah,” ungkapnya.
Nonton Videonya :
Ditanya bahwa apakah jenazah akan dipindahkan lagi ke TPU Oebaki, Kapolres Labrian mengatakan akan didiskusikan dengan gugus tugas. Tapi yang jelas semua yang melanggar harus diproses, namun harus tetap menghargai keluarga yang sedang berduka. Artinya pihaknya tegas, tetapi tetap menggunakan perasaan.
Menanggapi pernyataan Kapolres, Keluarga dari almahumah HUL menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum meskipun dalam suasana duka karena kehilangan ibunda terkasih mereka.
“Kami masih dalam suasana duka. Dan kami siap menjalani proses hukum meskipun masih dalam suasana duka,” ucap Melkisedek Lado Madi kepada wartawan di Soe Selasa, 9 Februari 2021) seperti di lansir selatanindonesia.com.
Sementara itu, Sekretaris Dinas BPBD TTS, Jusuf Ale kepada Suluh Nusa (weeklyline media network), 9 Februari 2021. Menurut Ale, kasus ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian karena melanggar undang undang kesehatan dan ada tindakan pindana pencurian.
“Nanti Polisi yang akan selidiki untuk memastikan keberadaan jenasah,” tegasnya.
Ale menduga jenazah almarhum HUL itu diambil keluarga pada Kamis 4 Februari 2021 dini hari setelah dikuburkan oleh Satgas Covid Kabupaten TTS, 1 Februari 2021.
Ale menjelaskan Jasad Pasien Covid-19 yang berinisial HUL diambil keluarga secara diam-diam dari TPU Oebaki dalah tindakan yang meresahkan warga. Karena pengambilan jasad itu diluar sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), maka tindakan tersebut masuk dalam tindakan pidana pencurian dan melanggar undang undang.***(g.takene/y.edangwala/SN/weeklyline media network)