SULUH NUSA, KUPANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs Dumuliahi Djami, M.Si mengeluarkan edaran untuk semua satuan Pendidikan SD/MI dan SMP/MTs Negeri di Kota Kupang melarang siswa terlibat tawuran.
Dalam surat nomor, Disdikbud.004.5 / 1475 / Dikdas / 2023 tanggal 13 Juli 2023 menegaskan, untuk mencegah terjadinya perkelahian Siswa dan orang tua/wali wajib membuat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 yang menerangkan bahwa selama menempuh pendidikan, siswa dimaksud tidak akan terlibat perkelahian atau tawuran.
“Jika melakukan, maka siswa bersangkutan siap dikeluarkan dari sekolah. Dan siswa bersangkutan yang terlibat tawuran tidak bisa diterima untuk melanjutkan Pendidikan di sekolah Negeri di Kota Kupang kecuali sekolah swasta”, tulis Surat tersebut.
Atas penegasan dimaksud, Kepala Dinas Dumul Djami minta semua kepala sekolah binaannya untuk segera memfasilitasi para siswa dan orang tua untuk segera membuat pernyataan dimaksud paling lambat tanggal 25 Juli 2023.
Atas penegasan tersebut, Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SD/MI Kota Kupang, Joni Higa Huki, S.Pd.M.M di Kupang 14 Juli 2023 mengatakan, kebijakan yang diambil dinas sangat baik demi kelancaran proses belajar mengajar dan demi pembinaan anak siswa di sekolah khususnya Kota Kupang.
Sekaligus sebagai Kepala Sekolah SD Inpres Lasiana, Higa Huki mengaku sudah menerima surat tersebut dan segera menindaklanjutinya.
“Ini tentu sangat baik apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak terutama siswa bersangkutan yang disebabkan kelalaian sendiri bisa dipertanggungjawabkan dengan pernyataan atau janji yang telah dibuat,” kata Huki.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kupang Dra Roslin Lanang yang mengaku pihaknya telah menindaklanjuti surat penegasan itu dan dengan demikian dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya tawuran yang melibatkan siswa di Kota Kupang.
“Kami sekolah sudah membuat surat ke orang tua/wali siswa untuk menindaklanjuti penegasan kepala dinas dimaksud,” jelasnya.+++goe.t/max.m