Diduga Ada Perbudakan di OK Mart Lewoleba, Karyawati Polisikan SGJDP

Selain itu majikan OK Mart diduga melakukan pelanggaran hak asasi kesehatan sebab tanggal 12 Agustus 2025, MPM pingsan di sebabkan...

LEWOLEBA – KARYAWATI OK Mart di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata Provinsi NTT, terpaksa melaporkan bosnya ke polisi karena diduga diperlakukan seperti budak. Ia merasa dipaksa bekerja tidak sesuai kontrak dan dalam kondisi sakit.

Naas menimpa Karyawati MPM (28), perempuan asal Kota Surabaya yang mencari kerja di Kota Lewoleba diperlakukan tidak manusiawi oleh owner OK Mart. Akibatnya MPM menderita sakit dan dirawat di RSUD Lewoleba. Bahkan diduga ditelantarkan dan owner OK Mart yang berinisial SGJDP ini tidak mau bertanggungjawab atas biaya rumah sakit.

MPM kepada wartawan ketika ditemui di RSUD Lewoleba, 22 Agustus 2025 mengungkapkan dirinya dipaksa bekerja oleh majikannya bukan sebagai Asisten Rumah Tangga seperti dalam kontrak kerja bersama perusahaan penyedia tenaga kerja.

Ia dipaksa membongkar barang barang dalam gudang dan bekerja sebagai kasir di OK Mart tanpa peduli kesehatannya.

Naifnya, MPM mengakui saat dirinya sedang datang bulan pun tetap dipaksa bekerja mengangkat beban berat.

Akibatnya ia  sakit dan jatuh pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit tanggal 12 Agustus 2025. Seminggu berselang karena tidak ada niat dari Majikan bertanggungjawab atas kondisi kesehatannya MPM menghubungi Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) dan Fatayat NU Kabupaten Lembata pimpinan Yuni Darmayanti serta Kepala Dinas Nakertrans Lembata, Rolly Betekeneng dan diantar kembali ke Rumah Sakit Umum Daerah Lembata tanggal 19 Agustus 2025. dan dirawat sampai 21 Agustus 2025.


“Awalnya saya pikir saya usus buntu karena nyeri di perut. Sakit dan tidak bisa jalan. Saya dibiarkan saja dalam kamar. Perna saya diantar ke rumah sakit minggu lalu (12 Agustus 2025-Red) tapi saat dokter mau ambil tindakan tapi majikan tidak mau tanggung biaya jadi saya dipulangkan hari itu juga”, ungkap MPM.


Dengan rasa sakit yang mendera MPM pulang ke OK Mart dan dibiarkan  tergeletak begitu saja dalam  kamar. Dirinya tak kuat menahan sakit tapi dengan sekuat tenaga MPM berusaha meminta pertolongan Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) dan Fatayat NU Kabupaten Lembata.

“Saya kontak ibu Nur dari Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) dan Fatayat NU Kabupaten Lembata. Dan berkat kepedulian Fatayat NU Lembata pimpinan Yuni Darmayanti, LKP3A,  mengutus Nurhayati Kasman mendampingi saya dan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Lembata Terimakasih untuk Fatayat NU, LKP3A, Kaka Nur, Bapak Kadis Nakertrans dan keluarga besar Guyub Rukun Jawa di Lewoleba karena sudah membantu saya”, ungkap MPM.

Saat ini MPM sudah dinyatakan sehat oleh dokter dan untuk sementara berada dalam  perlingungan Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) dan Fatayat NU Kabupaten Lembata, Nakertrans Lembata dan keluarga Guyub Rukun Jawa di Lewoleba.


MPM saat memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Lembata

 


Majikan OK Mart Dilaporkan ke Polres Lembata

Atas perbuatan tidak manusiawi terhadap tenaga kerja dan karyawati majikan OK Mart berinisial SGJDP diadukan ke pihak kepolisian resort Lembata oleh MPM 25 Agustus 2025.

Nurhayati Kasman, SH sebagai kuasa hukum kepada wartawan di Polres Lembata menjelaskan kliennya yang beralamat Jalan Kalisari Surabaya ini awalnya direkrut oleh  PT. Renjos Jaya Sejahtera, Madiun sebagai Asisten Rumah Tangga dan dikirim ke Lembata untuk bekerja di SGJDP.


Sayangnya menurut Nur, kliennya diekploitasi, diintimidasi dan diduga ada pelanggaran hak normatif pekerja. Sebab kliennya tidak dipekerjakan sesuai kontrak kerja.


Kronologis

MPM direkrut pada tanggal 15 Juni 2025 dan  diberangkatkan dari Surabaya ke Madiun oleh PT. Renjos Jaya Sejahtera menggunakan jasa agen travel yang dalam  Perjanjian sebagai fasilitas keberangkatan dengan biaya ditanggung perusahaan tetapi  kemudian dibebankan sebagai kasbon senilai Rp. 250.000.


“Klien kami ditempatkan pada tanggal 16 Juni 2025, klien kami menandatangani kontrak kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp2.700.000 + Rp100.000 (jika tidak ambil cuti). Namun, setibanya di Lembata, klien kami ditempatkan tidak sesuai kontrak dan diperkerjakan oleh majikannya sebagai kasir sekaligus membongkar barang dari gudang, pekerjaan di luar kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja. Ini melanggar”, tegas Nurhayati


Lebih jauh Nur menjelaskan  kliennya diintimidasi dengan  pemotongan gaji bulan. Skemanya bulan pertama dipotong oleh perusahaan dengan rincian sebagai Rp. 1.500.000 untuk deposit, Rp. 250.000 untuk biaya travel dan Rp. 250.000 seragam.

“Klien kami hanya menerima Rp 800.000”, tegas Nur.

Selain itu majikan OK Mart diduga melakukan pelanggaran hak asasi kesehatan sebab tanggal 12 Agustus 2025, MPM pingsan di sebabkan bekerja dalam keadaan menstruasi sehingga mengakibatkan MPM pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba.


“Dokter mendiagnosa Infeksi Saluran Kemih (ISK) dan Usus Buntu. Namun, perusahaan penyalur dan majikannya yang berada di Kabupaten Lembata menolak bertanggung jawab dan menyatakan sakit tersebut bukan tanggungannya, padahal menurut Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini manusia. Dia pekerja tapi punya Hak asasi atas kesehatan dirinya”, tegas Nur


Nurhayati juga mengungkapkan diduga ada intimidasi dan tekanan psikis yang dialami oleh kliennya

“Klien kami mengalami tindakan kasar dari majikan seperti menunjuk wajah klien di depan konsumen, memegang leher percobaan mencekik, dan berusaha merebut HP pribadi milik klien kami. Klien kami mendapat tekanan melalui chat dan ancaman. Ini bukti bukti chatingan kami sudah serahkan ke pihak kepolisian”, ungkap Nur.

Fakta fakta ini menurut Nurhayati, majikan Ok Mart diduga melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja tentang Ketenagakerjaan Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003, diduga melakukan eksploitasi Tenaga Kerja dan Intimidasi Pasal 76 dan Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman dan pelanggaran Hak Kesehatan Pekerja Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Jangan lupa tindakan majikan Ok Mart ini terindikasi Perbudakan Modern Sesuai Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan pemaksaan. Kami minta polisi usut tuntas kasus ini”, tegasnya.

Sementara itu majikan OK Mart, SGJDP yang dihubungi SuluhNusa.com melalui WhatsApp, 25 Agustus 2025 tidak menjawab. +++sandro.wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *